Example floating
Example floating
/>
Hukum

Berlagak Jagoan di Pantai Wainitu Lalu Aniaya Orang, Pemuda Wainitu Dibui

113
×

Berlagak Jagoan di Pantai Wainitu Lalu Aniaya Orang, Pemuda Wainitu Dibui

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-JT, pemuda Wainitu, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini harus berurusan dengan hukum, karena terlalu berlagak jagoan di Pantai Wainitu.

Pantai Wainitu dikenal dengan salah satu tempat rekreasi warga setempat, tiba-tiba berubah menjadi tegang, akibat perilaku JT, dan kawan-kawan.

Kini, JT sudah dimasukan dalam sel tahanan Pos Polisi Benteng, Polsek Nusaniwe Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, karena menganiaya korban C.D dan kawan-kawannnya.

Aksi tak terpuji ini terjadi pada, Kamis, 5 Februari 2026, sekira pukul 01.30. WIT (Dini hari), tepatnya di Pantai Wainitu Kelurahan Wainitu. Di mana telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiyaan, yang dilakukan JT dan kawan-kawan terhadap CD. Dan dua temannya yang ada ke areal pantai untuk refresing.

Kronologisnya, awalnya Korban bersama dua temannya datangi Pantai Wainitu dengan tujuan untuk santai atau duduk, tiba-tiba datang Pelaku dan dua temannya menghampiri korban sambil pelaku J.T mengatakan kepada korban dengan kata-kata ” KAMONG MAU BIKING KACO DISINI KA” Langsung pelaku J.T memukul teman korban bernama J.R sebanyak satu kali dan korban pun melerai pelaku J.T sehingga korban juga dipukul pelaku J.T.

Saat itu datang lagi pelaku lainnya secara bersama-sama ingin memukul korban dan temannya J.R juga R.D sehingga korban dan temannya mengindar dengan tujuan untuk keluar dari dalam Areal pantai Wainitu dan ketika korban menghindar sampai di pintu pagar yang mana korban dengan posisi dibatas jalan setapak Pelaku J.T Cs, kembali melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban dan datang teman korban R.D untuk melerai Pelaku Cs namun R.D juga dikejar Pelaku Cs, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polisi Benteng Polsek Nusaniwe

Usai melapor, tidak menunggu lama Polisi langsung ke TKP untuk mencari dan mengamankan Pelaku JT Cs, saat itu juga, Namun ada beberapa Pelaku yang Masih melarikan diri dan langsung diproses hukum pelaku JT Cs,karena melakukan Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Orang dan atau Penganiayaaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 466 KUHPidana, setelah Korban membuat Laporan Polisi dan di Visun di RS Bhayangkara Ambon.

Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta mengaku, pelaku JT saat ini ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe selama 20 hari kedepan sesuai demgan Surat Perintah Nomor : Sp.Han/S.7/02/II/2026/Unit Reskrim/Sek Nusaniwe/Resta-Ambon/Polda Maluku, tertanggal 06 Februari 2026 dan Jika tahapan Penyidikan belum selesai Penyidik/Penyidik Pembantu akan menambah perpanjang penahanan Pelaku JT selama 40 hari dari Kajari Ambon.

“Polisi sama sekali tidak toleransi dengan Pelaku kejahatan dan Apabila cukup bukti langsung diproses hukum.Polsek Nusaniwe juga menghimbau agar Masyarakat jangan melakukan pelanggaran hukum karena merugikan diri Sendiri, keluarga dan Orang lain,” tutup Anakotta.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *