Example floating
Example floating
/>
HukumKejaksaanUmum

Diperiksa Sejak Siang Hingga Malam, Jaksa Tahan Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

301
×

Diperiksa Sejak Siang Hingga Malam, Jaksa Tahan Bekas Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon

Sebarkan artikel ini
PF, tersangka korupsi dana penyertaan modal di PT Tanimbar Energi, tampak digiring pengawal tahanan Kejati Maluku, keluar menuju Mobil Tahanan, Kamis, (20/11/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (PF) periode 2017-2022, ke Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis, (20/11/2025) malam.

Penahanan PF dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara terkait dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Pantaun media ini di halaman kantor Kejati Maluku, PF datang memenuhi undangan pemanggilan Kejari Tanimbar sekira pukul 13.40 WIT. Politisi partai Nardem itu selanjutnya diperiksa oleh penyidik di ruangan pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. PF diperiksa dengan puluhan pertanyaan seputaran tugas dan tanggungjawab dalam mengelola uang negara tersebut. Usai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIT, PF digiring keluar ruangan dengan sudah memakai rompi tahanan, lalu memasuki mobil tahanan Kejati Maluku, untuk dibawa ke Rutan Ambon.

Penahanan PF, terbilang menarik. PF sejak tahun 2024 kemarin sudah berstatus tersangka korupsi anggaran SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar, namun PF tak ditahan atas kasus tersebut. Tapi di kasus dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, yang baru saja dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan tersangka.

“Ini sikap jaksa buat masyarakat nanti bingung, kenapa perkara dengan status yang sudah lama tersangka tidak dituntaskan lebih dulu, lalu penetapan PF sebagai teraangka kasus baru lagi! Tapi tidak mengapa lah. Asalkan proses hukum dari dua perkara ini bisa jalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu sumber di pelataran kantor Kejati Maluku.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama mengatakan, Kejari KKT di bawah komando, Kepala Kejaksaan Negeri Adi Imanuel Palebangan, baru saja menetapkan PF sebagai tersangka. Penetapan PF oleh penyidik setelah mengantongi dua alat bukti yang sah melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis terhadap 98 dokumen dan data terkait, penyitaan barang bukti elektronik, serta pendalaman keterangan ahli pidana, ahli tata kelola pemerintahan, ahli keuangan daerah, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan berhati-hati demi memastikan tegaknya hukum secara benar. Melalui proses penyidikan yang cermat, objektif, dan berdasarkan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, PF diperiksa oleh Penyidik Kejari KKT di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak pukul 13.40 Wit hingga 21.00 Wit, dan tersangka didampingi Penasehat Hukum Oriana Elkel, S.H.,M.H, sebagai Pengacara penunjukan oleh Jaksa Penyidik.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyampaikan beberapa fakta penyidikan yang menunjukan bahwa rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Tersangka PF, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.

“Dengan kewenangan Tersangka PF yang saat itu menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi, maka setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Tersangka,”jelasnya.

Selain PF, dalam kasus korupsi PT Tanimbar Energi ini, Penyidik lebih dulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni Ir.JJJL selaku Direktur Utama dan K.F.G.B.L selaku Direktur Keuangan pada PT Tanimbar Energi pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

“Dalam kasus ini, Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan sebagai tersangka pada 14 April 2025 lalu, dan dengan penambahan PF sebagai tersangka, maka terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut,” terangnya.

Dirinya menambahkan, Selama periode tersebut, Pemerintah Daerah melalui persetujuan PF telah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-, dengan rincian Rp. 1.500.000.000,- (tahun 2020), Rp. 3.751.566.000,- (tahun 2021), dan Rp.1.000.000.000,- (tahun 2022). Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari PF.

Dalam keterangan lanjutannya, Penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan PF meskipun PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

Selain itu, PT Tanimbar Energi juga diketahui tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh PF tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Dari hasil Penyidikan, dana penyertaan modal tersebut terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris, biaya perjalanan dinas, serta pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.

Bukan hanya itu, Dana penyertaan modal juga digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.

Akibat daripada penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan dan untuk menjamin kelancaran serta mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Maka Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka PF di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan.

Ditempat yang berbeda, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut yakni Mantan Direktur Utama Ir.JJJL dan Mantan Direktur Keuangan K.F.G.B.L di Lapas Kelas III Saumlaki, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.(DMC-1).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *