Example floating
Example floating
/>
Hukum

Dituduh Gelapkan Uang Rp.90 Juta Dari Belanja Ompreng MBG, JMV : Itu Tidak Benar, Tuduhan Itu Terlalu Tendensius dan Hoaks

138
×

Dituduh Gelapkan Uang Rp.90 Juta Dari Belanja Ompreng MBG, JMV : Itu Tidak Benar, Tuduhan Itu Terlalu Tendensius dan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Laporan dugaan penggelapan dana untuk pembelian Ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dilayangkan Siti Hadidja Lestaluhu, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada beberapa waktu lalu, kini mendapat kecaman balik dari JMV, selaku pihak yang dituduh melakukan perbuatan pidana.

Menurut JMV, semua yang dituduhkan melalui pemberitaan salah satu media online lokal di Maluku, sangat tendensius dan tidak mengulas fakta yang sebenarnya kepada publik, dan terkesan itu informasi hoaks.

Lebih fatal lagi, dirinya tidak pernah mendapat konfirmasi dari media tersebut, tapi keterangannya ada dalam pemberitaan.
“Bisa jadi ini hoaks, selama ini saya tidak pernah mendapat telefon dari siapapun, apalagi wartawan yang menulis berita itu, tapi tiba-tiba nama saya ditulis lengkap di dalam narasi berita. Ini sangat merugikan saya,” ungkap JMV, kepada wartawan di Ambon, Jumat, (6/03/2026).

Ia menceritakan, awalnya Siti Hadidja Lestaluhu, datang ke rumah temannya, lalu ketiganya berdiskusi mengenai pengurusan untuk pembelian Food Tray (Ompreng). Dari situ juga disepakati semua urusan nanti dilakukan oleh JMV karena punya jaringan dengan Yayasan Prabu Center 08. Karena Siti Hadidja Lestaluhu juga ingin bergabung, selanjutnya ia berkomunikasi dengan orang Yayasan. Namun sesuai permintaan Yayasan, harus berikan biaya DP ompreng sebesar Rp.65 persen, jadi dikalkulasi terlalu mahal. Akhirnya ia berkomunikasi lagi dengan Siti H. Lestaluhu dengan mencari solusi lain. Di mana, mereka akan membeli ompreng langsung dari pablik agar lebih murah.

“Dan akhirnya kami setuju untuk pembelian ompreng itu dari pabrik. Uangnya juga sudah saya kirim sebanyak Rp.150 juta ke orang pengurus pabrik atas nama Sugiono, termasuk di dalamnya Rp.80 juta milik Siti H. Lestaluhu bukan Rp.90 juta yang disebutkan dalam berita itu. Belakangan baru diketahui barangnya belum kunjung datang. Karena terlalu lama Ibu Siti meminta untuk tarik kembali uangnya, tapi uang semua sudah di setor ke pabrik, lalu mau ambil bagaimana,” tutur JMV.

Menurutnya, karena tunggu terlalu lama, ia juga sudah menanyakan uang Rp.150 juta pembelian ompreng itu ke Sugiono, mengapa barangnya belum-belum sampai, ternyata uang itu Sugiono gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena ketahuan itu, saya langsung lapor pak Sugiono ini ke Polda Metro Jaya, dan pak Sugiono dipanggil lalu dia mengaku menerima uang tersebut dan bersedia untuk kembalikan. Dan surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani di atas Meterai10000. Nah ini yang menjadi akar masalah sampai ibu Siti lapor ke Polda Maluku,” jelasnya.

Perlu diketahui, dirinya tidak pernah mengambil uang orang, atau membawa lari uang, bahkan menggelapkan uang orang. Semua itu terjadi karena kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Dan yang jadi masalah itu pihak pabrik yang belum kirim barang. Masa bilang saya yang salah, saya juga kan korban. Kan bukan uang ibu Siti sendiri yang belum kembali,” bebernya.

Meski demikian, lanjut dia, sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sudah ditempuh ibu Siti Lestaluhu ke Polda Maluku.
“Saya juga siap bersedia memberikan keterangan di polisi, bahkan dari pihak Polda Metro Jaya dan pihak pabrik juga siap memberikan keterangan,” tutup dia.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *