DELIKMALUKU29NEWS.COM, PIRU,-Roos Jeane Alfaris, SH.,MH., Pengacara senior yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari salah satu Perusahaan Sembako di Kota Ambon, mengambil langkah hukum terhadap Ivon Sembur, seorang pimpinan Cabang Perusahaan Sembako di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), atas dugaan perbuatan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp.500 juta untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, uang milik perusahaan supleir sembako terbesar di Kota Ambon diambil terlapor (Ivon Sembur) untuk mengurus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk anak-anak Sekolah.
Karena ingin mendapat keuntungan fantastis, Ivon pun nekat melakukan perbuatan pidana tanpa memikirkan resiko hukum.
Akibatnya, yang bersangkutan telah dilaporkan ke Mapolres Seram Bagian Barat dengan bukti laporan polisi atau STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tanggal 12 Juni 2026 yang diterima oleh Bripka M. J. Letlora.
“Lantaran yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan dan telah diterima dengan nomor laporan polisi STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tanggal 12 Juni 2026 yang diterima oleh Bripka M. J. Letlora, ” ungkap Kuasa Hukum Roos J Alfaris, kepada Wartawan di Ambon, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, Ivon diduga tergiur mendapatkan keuntungan yang besar dari proyek MBG, sehingga ia nekat menggelapkan uang milik tempatnya bekerja.
“Uang sebesar Rp.500 juta lebih milik perusahaan itu sesuai pengakuan Ivon Sembur digunakannya untuk mendirikan dapur MBG di Piru SBB,” jelasnya.
Dijelaskan Alfaris, modus operandi yang dilakukan Ivon Sembur yakni tidak menyetorkan sebagian besar uang hasil penjualan sembako milik perusahaan yang berada di gudang milik perusahaan yang ada di kabupaten Seram Bagian Barat.
Merasa curiga lantaran uang hasil penjualan sembako milik perusahaan yang tidak seimbang dengan jumlah barang yang disuplai dari Ambon atas permintaan cabang di Seram Bagian Barat, maka perusahaan lantas melakukan pengecekan lewat sistem yang ada. Dan diketahui bahwa uang yang disetorkan Sembur hanya sebagai kecil saja dari hasil penjualan. Sedangkan sebagian besarnya digunakannya untuk kepentingan pribadi yakni untuk membangun dapur MBG.
“Yang bersangkutan diduga leluasa melakukan hal tersebut lantaran jabatanya sebagai pimpinan cabang perusahaan di Seram Bagian Barat. Dan angka Rp 500 juta itu barulah hitungan penggelapan dana yang diduga dilakukan yang bersangkutan dari bulan April 2026 saja,” beber Alfaris.
Ditambahkan Alfaris sesuai pengakuan Ivon Sembur dalam membangun dapur MBG itu dirinya bekerja sama dengan Yayasan Bakul. Karena itu, pihaknya telah mencoba melakukan pendekatan dan berbicara secara kekeluargaan dengan Ivon Sembur untuk menyelesaikan kasus tersebut akan tetapi yang bersangkutan selalu mengelak dengan berbagai alasan.
“Lantaran yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan Polres SBB. harapan kami, semoga Polres SBB segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.(DMC-DS).















