DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menolak seluruh eksepsi/keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD Agus Ahmad Alisy.
“Setelah mempelajari dakwaan penuntut umum dan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur pidana, maka majelis hakim berpendapat, menolak eksepsi terdakwa melalui tim kuasa hukum, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ungkap ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, saat membacakan putusan sela pada sidang belum lama ini.
“Jadi Selasa besok (1/9/2026), akan diperiksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” tutup Nanang, seraya mengetok Palu sidang.
Dalam perkara ini ada 10 orang yang duduk di kursi terdakwa, masing-masing, mantan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur KB, mantri Bank AP, dan delapan (8) dari Pihak Calo atau Debitur Perantara yakni Ahab Sairkey, Debora Udighair, Lokius Bakker, Musa Saiklela, Robinhud Rehy, Ronald Septory, Nehemia Thomas Alerbitu, Yakob Aitiawisima.
Dalam dakwaan penuntut umum, 10 terdakwadidakwa melanggar pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 31 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ke KUHP Nasional.
Tim JPU mengurai, atas tindakan para terdakwa, negara alami nilai kerugian Negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian mencapai Rp2,8 Miliar.(DMC-DS).
















