Example floating
Example floating
/>
Hukum

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat Ditahan di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan

71
×

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat Ditahan di Rutan Ambon dan Lapas Perempuan

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Malra, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku dalam kapasitas sebagai tersangka, langsung mengenakan rompi tahanan dan bersiap digiring ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan Ambon, Kamis, (23/07/2026).
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), akhirnya ditahan tim penuntut umum Kejari Maluku Tenggara (Malra).

Empat tersangka yang ditahan itu adalah Tersangka MT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NP, selaku direktur CV Jusran Jaya sebagai kontraktor pelaksana. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni IU, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan RWT selaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy mengatakan,penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, hari ini resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pada Kamis (23/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dilimpahkan oleh Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, bersama jajaran penyidik, dan diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Richard Lawalata.

Dalam perkara tersebut, kata Ardy, Penyidik menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp2.840.502.974,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).

“Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat (DAK Tematik-05) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Nomor: 43/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 26 Oktober 2025,” jelas Ardy.
Menurut Ardy, penahanan empat tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, masing-masing:
– Nomor: PRIN-328/Q.1.19/Ft.2/07/2026;
– Nomor: PRIN-331/Q.1.19/Ft.2/07/2026;
– Nomor: PRIN-332/Q.1.19/Ft.2/07/2026; dan
– Nomor: PRIN-334/Q.1.19/Ft.2/07/2026,
seluruhnya tertanggal 23 Juli 2026.

Sebelumnya, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. Namun, setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum pada Tahap II, Penuntut Umum memandang perlu melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Maluku,” pungkas Ardy.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *