Example floating
Example floating
/>
Hukum

Jaksa Tinggal Menunggu Tahap II Korupsi Jalan Danar-Tetoat Malra

56
×

Jaksa Tinggal Menunggu Tahap II Korupsi Jalan Danar-Tetoat Malra

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Maluku.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menyatakan berkas lengkap atau P21 atas perkara dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat tahun anggaran 2023 di Maluku Tenggara.

Hal ini dinyatakan tim JPU setelah selesai meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan Negara Rp.2,8 Miliar ini.

Perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah
MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta NP direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.

“Iya jadi berkas perkara dugaan korupsi jalan Danar Tetoat itu sudah P21 tanggal 8 Juli 2026 kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, ketika dikonfirmasi Delikmaluku29news.com,Senin (20/07/2026).

Menurut Ardy, karena sudah dikembalikan berkas perkara ke tim penyidik, kini JPU Kejati Maluku tinggal saja menunggu proses tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Intinya tinggal JPU menunggu tahap II saja dari penyidik Polisi agar limpah ke Pengadilan disidangkan,” tutup Ardy.

Sekedar tahu saja, Tim penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara.

Proyek ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.

Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.

Empat tersangka itu di antaranya, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta NP direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.

“Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama saat dikonfirmasi Rabu, 8 April 2026 lalu.

Diketahui, empat tersangka itu, ada dua berstatus PNS aktif dan dua lainnya adalah warga sipil.

Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.

Diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *