Delikmaluku29mews.com.- Gayo Lues.- Setelah menerima barang bukti dan tersangka atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran milik Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Gayo Kita, Kecamatan Terangun, maka tak lama lagi berkas perkara yang menyeret dua tersangka ini akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan secara resmi Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H.,M.H, kepada wartawan, sebagaimana yang diberitakan, alabaspos.com, dan dikutip Delikmaluku29news.com, Rabu,(17/9/2025).
“Tentunya saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gayo Lues dan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini dan kerjasama yang baik antara Penyidik pada Polres Gayo Lues dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues hingga perkara ini bisa sampai pada tahap penuntutan. Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh dan untuk sementara terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan sementara di Lapas Klas II Blangkejeren,” ungkap Heri Yulianto,yang juga merupakan mantan koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu.
Sesuai data yang di himpun media siber ini, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerima Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Milik Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun yang merupakan transformasi Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023, dari Penyidik Polres Gayo Lues, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pada press release yang diterima media ini dari Kejari Gayo Lues disebutkan,Dalam serah terima Tersangka yang dihadiri Kasat Resrim Polres Gayo Lues Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H tersebut diterima langsung oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gayo Lues Ahmad Syafi’I Hasibuan, S.H dan Tim JPU. Selain itu turut dihadirkan Tersangka atas nama Lis yang merupakan Direktur Utama BUMDESMA Gayo Kita Lkd, Kecamatan Terangun dan Hen, yang merupakan Kepala Unit Usaha BUMDESMA Gayo Kita yang juga merupakan suami dari Lis.
Selain kedua Tersangka, turut diserahkan barang bukti antara lain 1 unit mobil L 300, 10 unit lemari es, 1 unit mesin pemecah kemiri, kursi dll. Selain itu juga diserahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 87.654.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah .
Perkara bermula dari penyidikan Tim Reskrim Polres Gayo Lues pada bulan Oktober tahun 2024, Dimana kedua Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan atas pengelolaan terhadap anggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita LKD Kecamatan Terangun dari Transformasi Dana Bergulir Masyarakat pada Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD). Kedua tersangka diduga menggunakan Dana BUMDESMA tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi dan melakukan mark up serta pemalsuan data dengan tujuan memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban BUMDESMA Gayo Kita. Akibat dari perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 736.715.422,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Empat ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Terhadap Tersangka Lis dan Hen disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DMC-01).













