Example floating
Example floating
/>
BeritaKriminal

Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Puluhan Rumah Warga Hunuth DP, Polisi Periksa 34 Saksi, 14 Saksi Mangkir, Kok Baru Dua Tersangka?

205
×

Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Puluhan Rumah Warga Hunuth DP, Polisi Periksa 34 Saksi, 14 Saksi Mangkir, Kok Baru Dua Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Delikmaluku29news.com, Ambon – Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku terus melakukan penyelidikan kasus pembakaran dan pengrusakan puluhan rumah-rumah warga Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, oleh massa brutal dan tak beradab dari Jazirah Leihitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 19 Agustus 2025.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap para pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah pada saat puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Maluku itu.

Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan pada 31 Agustus 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AP alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, di mana hasil gelar perkara tersebut, AP alias U telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kombes Rositah menambahkan atas perbuatannya, AP alias U, disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan selanjutnya tersangka AP alias U telah digiring ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak 1 September 2025 kemarin.

“Dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakkan puluhan rumah warga Hunuth Durian Patah. Untuk satu orang tersangka berinisial IS yang telah ditetapkan pada 30 Agustus 2025, tidak dilakukan penahanan karena tersangka IS masih bersatus anak di bawah umur,” jelas Rosiitah.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, lanjut Rositah, pada 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap tujuh orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap tujuh orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut mangkir atau tidak datang tanpa alasan yang jelas untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.

“Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk tujuh orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk tujuh orang saksi yang lainnya,” papar Rositah.

Menyikapi hal tersebut, Rositah sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif dan berupaya mangkir untuk memenuhi panggilan polisi tersebut. Meski begitu, kata Rositah, polisi akan tetap profesional mengusut kasus ini sampai tuntas pada penetapan tersangka terhadap para pelaku.

“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

“Kami mengimbau warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar”.

“Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik”.

“Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ajak Rositah. (DMC-02)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *