Example floating
Example floating
/>
HukumKriminal

Polresta Ambon Klarifikasi Soal Pembiaran Pelaku Pengrusakan Motor di Lorong Mayang, Kasi Humas : Pelaku 9 Sudah Ditahan

82
×

Polresta Ambon Klarifikasi Soal Pembiaran Pelaku Pengrusakan Motor di Lorong Mayang, Kasi Humas : Pelaku 9 Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA. Janete S Luhukay.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Setelah diberitakan tentang dugaan pembiaran pelaku pengrusakan Sepeda Motor di Lorong Mayang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 28 Juni 2026 kemarin, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya angkat bicara.

Melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet S Luhukay mengatakan, informasi anggota Polisi membiarkan para terduga pelaku pengrusakan sepeda motor merek Yamaha Yamaha Jupiter Z One Nomor Polisi DE 6282 LD, yang dikendarai korban J Nanlohy, dengan TKP di Lorong Mayang, itu tidak benar. Perlu dijelaskan sampai sejauh ini polisi gerak cepat dan telah mengamankan para pelaku sebagian.

Kata Luhukay, sudah ada sembilan (9) orang pelaku yang diamankan di Mapolresta Ambon. Dari 9 orang ini, 4 orang masih kategori di bawah umur, sedangkan 5 lainnya sudah dewasa dan kini telah ditahan di Polresta Ambon.

“Jadi terkait masalah pengrusakan sepeda motor itu sudah 9 orang ditahan namun ada 4 orang masih di bawah umur jadi saat ini mereka wajib lapor, sedangkan 5 orang lainnya sudah resmi ditahan,” ungkap Luhukay, via selulernya, Rabu, (1/06/2026) malam.

Juru bicara Polresta Ambon itu mengaku, tim Penyidik masih mendalami kasus ini, dan kemungkinan akan ada penambahan para Terduga pelaku yang lain lagi.

“Kemungkinan dari 9 oran ini masih ada pelaku yang lain lagi. Masih bertambah,” tegasnya.

Ditanyakan soal permintaan korban ingin para pelaku ganti rugi kerusakan sepeda motor korban, Perwira Polwan yang punya satu balok emas itu menjelaskan, semua keinginan pihak korban pastinya diproses oleh penyidik. Hanya saja, pelaku belum semuanya diamankan.
“Semua permintaan korban itu sudah tentunya menjadi atensi penyidik, namun harus berikan waktu penyidik bekerja dulu, karena harus bekerja dengan teliti. Apalagi ini soal penangkapan, harus hati-hati, jangan sampai salah tangkap. Jadi sekali lagi, keluarga korban diminta bersabar, percayalah kepada pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini,” pungkas Luhukay.

Diketahui, Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan itu secara resmi diterima anggota Polresta Ambon, dengan nomor LP/B/640/VI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 28 Juni 2026. Dengan pelapor pengendara sepeda motor alias korban J. Nanlohy.

Insiden itu berawal dari korban J Nanlohy (Pelapor), mengendarai sepeda motor dari arah Karang Panjang, hendak pulang ke kediamannya di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Minggu,28 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIT. Pada saat sampai di depan KFC Urimessing, terlapor (Belum Diketahui Identitas) yang juga mengendarai sepeda motor dengan boncengan ingin menyenggol korban, karena kaget, korban mengatakan “Ose Gila kah”. Kemudian terlapor menyuruh temannya untuk memutar balik sepeda motornya lalu mengejar korban sampai di Lorong Mayang. Karena melihat massa, korban bergegas menuju rumah keluarganya untuk meminta perlindungan.

Para pelaku ingin memukul korban tapi kebetulan ada salah satu saksi menegur para pelaku, sehingga mereka tidak memukul korban.

Karena pintu masuk lorong Mayang menggunakan pagar besi, korban menaruh sepeda motornya lalu pergi masuk ke rumah keluarganya minta perlindungan. Selanjutnya para pelaku melihat sepeda motor korban lalu datang bersama-sama merusak sepeda motor tersebut menggunakan batu, hingga bodi motor rusak total.

Usai melancarkan aksi tak terpuji itu, para pelaku pergi meninggalkan TKP. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya langsung mendatangi SPKT Polresta Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *