DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,-Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di Polres Buru dalam kasus narkotika yang menyeret Saleh Tan, kembali memans di khalayak ramai.
Ini setelah sebelumnya muncul sorotan terkait hilangnya barang bukti, kini mencuat informasi baru yang menyebut adanya dugaan keterlibatan empat oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut.
Informasi itu diperoleh dari seorang sumber di lingkungan Polres Buru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber itu, terdapat dugaan bahwa sekitar 80 gram narkotika yang diamankan tidak seluruhnya masuk sebagai barang bukti di kantor polisi.
“Diduga barang itu tidak seluruhnya sampai ke kantor. Ada dugaan dialihkan oleh KBO Aiptu S, bersama tiga oknum anggota lainnya, yaitu Briptu T ,Bripka AS ,Aipda CM,” ujar sumber kepada wartawan di Ambon Senin petang, (6/07/2026).
Sumber itu juga mengklaim La Hasa diduga sempat menyerahkan uang hasil jual 80gram kepada empat oknum tersebut, masing-masing sekitar Rp 35 sampai 40 juta
Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan empat oknum itu tidak diketahui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.
Jika informasi tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi hanya menyangkut dugaan hilangnya barang bukti, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah Polres Buru untuk mengusut tuntas informasi yang berkembang. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang terus bergulir sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diketahui, Saleh Tan yang kini ditahan di Rutan Polda Maluku menyampaikan pengakuannya terkait penanganan barang bukti.
“Setelah saya ditangkap dan dibawa, barang itu sudah bukan lagi dalam penguasaan saya. Semuanya sudah diambil dan dikuasai oleh mereka yang menangani penangkapan,” kata Saleh dari Rutan Polda Maluku.
Saleh juga mengklaim saat diperiksa oleh Kasat Narkoba Polres Buru dirinya diminta mengaku tidak memiliki barang bukti, karena telah diarahkan oleh penyidik bersama tiga oknum anggota lainnya.
Ia menyebut skenario tersebut berujung pada pembebasannya saat itu karena disebut tidak ditemukan barang bukti.
Pernyataan Saleh memunculkan pertanyaan serius mengenai rantai penguasaan barang bukti dalam perkara tersebut.
Dalam setiap penanganan kasus narkotika, seluruh proses penyitaan, penyimpanan, hingga penyerahan barang bukti seharusnya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan resmi mengenai jumlah pasti barang bukti yang diamankan, berita acara penyitaan, serta mekanisme pengamanan barang bukti selama proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Buru belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan KBO dan tiga oknum anggota sebagaimana disampaikan sumber maupun klaim Saleh Tan.(DMC-TIM).















