DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mempercepat pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan dengan mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dapat diakses melalui ponsel pintar berbasis Android.
Program Perlinsos merupakan inisiatif resmi pemerintah pusat yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Kota Ambon sendiri terpilih menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan (piloting) digitalisasi bantuan sosial tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, menyatakan bahwa digitalisasi ini bertujuan utama untuk memotong jalur birokrasi yang rumit. Sistem digital ini memangkas proses pendaftaran yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan menjadi hanya hitungan menit.
”Melalui aplikasi Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan bansos secara mandiri, seperti PKH atau BPNT, tanpa harus menunggu lama di tingkat RT, kelurahan, maupun kecamatan. Warga juga bisa memantau status pendaftaran secara langsung dan transparan, sekaligus memperkuat akurasi data penerima manfaat,” ujar Lekransy di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Realisasi Baru 1,61 Persen, Pemkot Siapkan 650 Agen.
Meskipun program ini krusial, Lekransy membeberkan bahwa capaian registrasi di Kota Ambon saat ini masih sangat rendah. Dari total 120.398 Kepala Keluarga (KK) yang tercatat, baru sekitar 1,940 KK atau 1,61 persen yang berhasil terregistrasi di aplikasi Perlinsos.
Untuk mengatasi minimnya capaian tersebut dan mengejar target secara masif, Pemkot Ambon telah menyiapkan strategi jemput bola dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
”Jika dilihat dari progres, angkanya masih sangat sedikit. Oleh karena itu, Pemkot Ambon sudah menyiapkan 650 agen yang tersebar di masing-masing kecamatan. Para agen ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang siap membantu warga melakukan registrasi,” jelas Lekransy.
Syarat Utama: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lekransy mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait keterbatasan fasilitas teknologi yang dimiliki warga. Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki ponsel Android atau akses internet yang memadai. Oleh sebab itu, peran aktif seluruh komponen masyarakat sangat diharapkan untuk saling membantu.
Ke depan, mekanisme konvensional dalam penyaluran bantuan sosial akan dialihkan secara bertahap ke sistem digital melalui Perlinsos. Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi secara mandiri, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi.
”Persyaratan utamanya adalah warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif. Jika syarat utama ini terpenuhi, proses registrasi mandiri akan berjalan lancar,” pungkas Lekransy.(DMC-DS).















