Example floating
Example floating
/>
Hukum

Laporan Pengaduan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kapolsek Kepala Badan Diberi Apresiasi

417
×

Laporan Pengaduan Perbuatan Tidak Menyenangkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kapolsek Kepala Badan Diberi Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi di Mapolsek Kepala Madan, berakhir damai.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Namrole,- Hanya dalam waktu beberapa hari, laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yang dilaporkan oleh Pdt. Viktor Maluta, ke Mapolsek kepala Badan, dapat ditangani dengan cepat.

Gerak cepat ini tidak lain, hanya untuk mencegah tidak terjadi kegaduhan di tengan masyarakat di wilayah hukum.

“Kapolsek Kepala Madan IPDA La Ali, bergerak cepat dengan merespon laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Kapolsek kita beri apresiasi,” ujar sumber media ini, Sabtu, (8/11/2025).

Diketahui, Kapolsek Kepala Madan, saat menerima laporan, langsung membuat surat panggilan kepada dua terlapor sehingga sudah selesai mediasi di Mapolsek, kesimpulannya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah selesaikan secara kekeluargaan. Pihak terlapor juga sudah buat janji kepada pelapor bahwa tidak ada terulang lagi buat hal demikian. Dan minggu besok ini terlapor diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada warga jemaat dari pelapor, atas penyataan terlapor ke pelapor, jadi sudah selesai ya,” ujar Kapolsek Kepala Madan, IPDA La Ali, dalam rilis yang diterima Delikmaluku29news.com.

“Dengan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak, maka dengan sendirinya laporan ini sudah diselesaikan,” tambah Ipda  La Ali.

Sebelumnya, laporan ini dimasukan oleh pelapor Pdt. Viktor Maluta, melaporkan dua terlapor yang merupakan pasangan suami istri masing-masing Adema Nustelu dan Johan Nustelu, warga Desa Waeha, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Laporan pengaduan satu lembar itu dimasukan ke Mapolsek Kepala Madan, sejak Rabu,5 November 2025.

Laporan pengaduan itu disampaikan secara resmi ke kantor Polsek karena pelapor tidak terima dengan sikap dan tindakan kedua terlapor.

Kedua terlapor sejak Rabu, 5 November sekira pukul 7.30 WIT, mendatangani Pastori atau tempat tinggal pelapor dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya, melakukan provokasi yakni mengancam akan lakukan kerusuhan antar umat beragama di desa Waeha, mencemarkan nama baik pelapor dengan menuduh pelapor telah membubarkan anak-anak sekolah yang sedang belajar pendidikan Agama Islam, serta merendahkan pelapor dengan mengeluarkan kata kotor alias makian serta mengatakan bahwa pelapor adalah pendeta bodoh.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *