Example floating
Example floating
Hukum

Mantan Kadis PUPR Maluku Mat Marasabessy Resmi Ditahan

104
×

Mantan Kadis PUPR Maluku Mat Marasabessy Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MM, Muhammad Husein Marasabessy

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Pasca diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Maluku, mantan Kadis PUPR Maluku Muhammat Marasabessy alias Mat, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (31/8/2026).

Mantan Pj Bupati Malteng itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejati Maluku dari siang hingga petang.

Penahanan Mat, dalam perkara korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah milik Dinas PUPR Maluku Tahun 2020, bernilai Rp12,4 miliar.

Dengan ditetapkan mantan Kadis PUPR itu sebagai tersangka, maka total tersangka dalam korupsi yang menghabiskan uang negara Rp.3,8 miliar lebih itu sudah tujuh orang.

Kuasa hukum Mat Marasabessy, Muhammad Husein Marasabessy menjelaskan bahwa Kliennya diperiksa kurang lebih empat jam

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini merupakan yang kedelapan kalinya terhadap kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa kurang lebih empat jam,kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kalau saat pemeriksaan sebagai saksi ada 17 pertanyaan. Materinya terkait hal-hal umum dan jabatan beliau sebagai kepala dinas,” ujar Husein.

Ia menegaskan, informasi yang beredar di media yang menyebut kliennya menghindari pemeriksaan dengan menghindar dari panggilan itu tidak benar.

“Beliau baru datang dari Jakarta dan hari ini sudah diperiksa. Ini sudah yang kedelapan kalinya beliau diperiksa. Jadi informasi yang tersebar di media bahwa beliau menghindar dari panggilan itu tidak benar. Beliau sudah delapan kali diperiksa dan selama ini kooperatif sebagai tersangka,” katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga disebut mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya. Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Menurut Husein, kliennya dalam perkara tersebut memiliki posisi sebagai pengguna anggaran. Ia juga disebut telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan pekerjaan di lapangan.

“Beliau sebagai pengguna anggaran. Beliau sudah membentuk tim. Tim ini dipercayakan untuk memantau progres di lapangan. Ketika tim menyampaikan progres, beliau kemudian menandatangani dokumen berdasarkan hasil laporan tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum menyebut, kliennya tidak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait proyek yang ternyata belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Beliau tidak tahu kalau di lapangan ternyata proyek itu belum bisa difungsikan sama sekali, termasuk ambulans,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Maluku sudah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kontraktor Fais Noval (FN), AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai dengan 22 April 2021, NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 sampai selesai, AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 sampai selesai dan DP selaku Penyedia.(DMC-DS).

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *