DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim penyidik Pidsus Kejati Maluku terus membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku, Maluku Tengah milik Dinas PUPR Maluku Tahun 2020, bernilai Rp12,4 miliar.
Meski sudah ada enam orang dijerat tersangka, penyidikan tim korps adhyaksa berbaju cokelat itu tidak sampai disitu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa mantan Kadis PUPR Maluku Muhammat Marasabessy alias Mat, Senin (31/8/2026), sejak pukul 11.00 WIT sampai sore.
“Iya saksi MM mantan Kadis PUPR Maluku saat ini dalam pemeriksaan, pemeriksan mulai pukul 11.00 WIT sampai saat ini,” ujar sumber DELIKMALUKU29NEWS.COM.
Ditanyakan apakah mantan PJ Bupati Malteng itu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sayangnya, sumber tersebut menolak untuk berbicara.
“Kalau itu sabar dululah. Ikuti saja dulu,” singkat dia.
Diketahui,enam tersangka dalam perkara ini adalah Kontraktor Fais Noval (FN), AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 sampai dengan 22 April 2021, NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 sampai selesai, AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 sampai 22 April 2021, NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 sampai selesai dan DP selaku Penyedia.(DMC-DS).
















