Example floating
Example floating
Hukum

Pelarian Imanuel Birahi Kandas, Berkat Kerjasama Warga, Polisi Ciduk Di Rumah Kos Kawasan Poka

98
×

Pelarian Imanuel Birahi Kandas, Berkat Kerjasama Warga, Polisi Ciduk Di Rumah Kos Kawasan Poka

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol.Andrias Susanto Nugroho didampingi Kapalas Kelas II A Ambon Sumarwoto Hendra Budiman, Kabid Pembinaan Ditjen PAS Maluku Novriadi dan Kapolsek Teluk Ambon Iptu Restu H. Purba, saat menyampaikan Press Release usai penangkapan Imanuel Birahi, Napi yang kabur dari Lapas Kelas II A Ambon di Mapolsek Teluk Amhon, Kamis, (27/8/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Empat hari dalam pelarian, narapidana kasus pembunuhan Imanuel Birahi akhirnya kandas alias ditemukan dan akan dibawa kembali ke aparat yang berwenang.
Imanuel ditangkap setelah bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).

Imanuel merupakan narapidana kasus pembunuhan yang kini merupakan warga binaan Lapas Kelas II Ambon yang tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara. Ia sebelumnya melarikan diri dari lapas dan menjadi buronan selama empat hari.

Kapolresta Ambon Kombes Andrias Susanto Nugroho mengatakan, penangkapan Imanuel berawal dari informasi masyarakat yang mengenali wajahnya setelah foto dan identitas napi tersebut beredar di media sosial.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Teluk Ambon. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan pria yang berada di rumah kos tersebut merupakan Imanuel.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar yang bersangkutan adalah napi yang melarikan diri,” kata Andrias saat memberikan keterangan pers di Polsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran. Imanuel ditemukan bersembunyi di dalam kamar kos dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Menurut Andrias, keberhasilan menangkap kembali Imanuel tidak terlepas dari peran masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat.
“Ini merupakan laporan masyarakat yang berhasil ditindaklanjuti dengan penangkapan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kalapas Kelas II Ambon Sumarwoto Hendra Budiman mengatakan, Imanuel merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis sembilan tahun penjara.
Dari masa hukuman tersebut, Imanuel telah menjalani enam tahun sembilan bulan. Dengan demikian, masih tersisa sekitar dua tahun lebih masa pidananya.

Pasca kejadian pelarian, pihak Lapas bersama kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di dalam lapas.

“Kami akan mencari solusi terbaik. Kami akan melakukan persiapan dan pembenahan di Lapas,” ujar Sumarwoto.

Terkait kemungkinan adanya konsekuensi hukum tambahan akibat pelarian tersebut, pihak Lapas menyerahkannya pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Kami dari pihak Lapas menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat kenyamanan di Kota Ambon terusik,” katanya.

Selanjutnya, Kabid Pembinaan Ditjenpas Maluku Novriadi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat, media, kepolisian dan jajaran pemasyarakatan dalam mengungkap persembunyian Imanuel.

Pengawasan terhadap warga binaan, terutama di Lapas Kelas II Ambon, akan diperketat sebagai bagian dari evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, pemilik kos di kawasan bawah Jembatan Merah Putih, Desa Poka, Habsa Rahawarin, mengungkapkan bahwa Imanuel sempat beberapa kali datang ke tempat tersebut.

Imanuel pertama kali masuk ke kos pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT dan berada di kamar yang dihuni seorang perempuan.

Habsa sempat meminta Imanuel meninggalkan kos karena tidak ingin tempat tersebut dijadikan lokasi berkumpul laki-laki dan perempuan.

Setelah terjadi perdebatan, Imanuel kemudian keluar sekitar pukul 12.45 WIT.Namun, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, Imanuel kembali ke kos tersebut.
Habsa kemudian mengenali Imanuel setelah melihat foto buronan yang beredar di media sosial. Ia langsung menghubungi Polsek Teluk Ambon sekitar pukul 11.00 WIT.
“Saya desak polisi supaya cepat datang agar dia jangan sampai kabur lagi,” kata Habsa.

Sekitar lima personel polisi kemudian mendatangi lokasi. Setelah pintu kamar dibuka, Imanuel ditemukan bersembunyi dan langsung ditangkap, dan digiring ke Mapolsek Teluk Ambon. Selanjut Imanuel akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani hukuman sesuai ketentuang yang berlaku.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *