Example floating
Example floating
Hukum

Penyidikan Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel Terus Bergulir

79
×

Penyidikan Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini
Kasi Penyidikan Kejati Maluku Azer J.Orno, S.H., M.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,BURSEL,–Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai kini belum menggelar ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.

Hal ini belum bisa dilakukan karena perkara yang diduga menelan uang negara sebesar Rp 41.516.260.450, itu masih intens dalam pemeriksaan penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Azer Jongker Orno, S.H.MH.,mengatakan, terhadap progres penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin, tim penyidik saat ini masih berupaya melengkapi keterangan saksi dan dokumen untuk bisa memastikan tim auditor BPK RI mengaudit perkara tersebut.

“Jadi biasanya BPK dengan kita koordinasi dulu, kalau ada dokumen dan keterangan saksi yang masih kurang, ya kita harus lengkapi sesuai permintaan auditor,,” ungkap Orno, Jumat (4/9/2026).

Dalam koordinasi, lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton itu, jika dokumen dan keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup, maka BPK selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Jadi tahapannya seperti itu. Tapi alangkah baiknya tanyakan saja ke Penkum untuk mendapat informasi detail, karena di sini juga kita semuanya lewat Penkum,” singkat Orno.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tutur Ardy belum lama ini.

Kata dia, untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” pungkas Ardy.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *