Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus konsisten dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah, senilai Rp12,4 miliar tahun anggaran 2020 yang mangkrak dan gagal fungsi.

Tidak main-main, tim korps Adhyaksa berbaju cokelat itu, pada Selasa, 24 Februari 2026 kemarin, baru saja melaksanakan on the spot (tinjauan lapangan) untuk memastikan kesesuaian data antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ini, yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku, terindikasi merugikan negara dengan progres fisik rendah, meskipun pencairan dana dilaporkan telah mencapai 100 persen.

sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu, tim penyidik terus memeriksa saksi, termasuk pihak PUPR dan rekanan. Sementara proyek ini ada di beberapa desa yakni, Kailolo, Pelauw, Rohomoni, Aboru, dan Wasu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Radot Parulian, menjelaskan pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan di wilayah Pulau Haruku, meliputi Desa Wassu, Dusun Naira Desa Aboru, Dusun Nama’a Desa Pelauw, Desa Pelauw, dan Desa Kailolo.
Kegiatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran dalam proyek tersebut.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Koordinator, Kasi Penyidikan, Kasi Pengendalian Operasi dan Kasi UHLBEE pada Kejati Maluku serta turut didampingi empat orang dari BPKP serta dua orang tenaga ahli.
Selain itu, hadir pula lima orang staf pegawai Dinas PUPR Provinsi Maluku antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas internal guna memberikan penjelasan teknis terkait pekerjaan yang diperiksa dan pada saat pemeriksaan berlangsung disaksikan juga oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara objektif dan transparan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih, serta untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Selanjutnya, lanjut dia, hasil pemeriksaan lapangan ini akan dianalisis secara komprehensif dan menjadi bahan pendukung dalam proses penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tutup Radot.(DMC-01).















