Example floating
Example floating
Hukum

Polisi Intens Selidiki Pelaku Pembakar Rumah di Wakarlely, Kapolres : Saya Atensi Sekali Kasus Itu

124
×

Polisi Intens Selidiki Pelaku Pembakar Rumah di Wakarlely, Kapolres : Saya Atensi Sekali Kasus Itu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana,S.I.K.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,TIAKUR,-Polres Maluku Barat Daya (MBD) sampai kini masih intens melakukan penyelidikan atas insiden kebakaran rumah di Desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terbakar pada Jumat (3/7/2026) lalu.

Proses penyelidikan dilakukan demi untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran rumah milik korban Yandri Letelay. Tim identifikasi dari Polda Maluku juga sudah diturunkan ke MBD untuk bekerja.

“Saya atensi sekali dengan perkara itu,tim identifikasi dari Polda juga sudah turun ke MBD,” kata Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, kepada Delikmaluku29news.com,Minggu, (12/07/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan masih terus dilakukan, rencananya tidak lama lagi, pihaknya akan meminta tim penyelidik untuk menggelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apa saja hasil kerja tim di lapangan.
“Jadi nanti akan saya mintakan tim untuk gelar perkara. Nanti apa hasilnya baru disampaikan lagi ke publik,” singkat Suriawardhana.

Sekedar tahu saja, rumah milik korban Yandri Letelay di Desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terbakar pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian dan belum dipastikan apakah berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya memicu ketegangan di antara dua keluarga.

Sebelumnya, ada kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan seorang pengendara anak di bawah umur dengan seorang pengendara sepeda motor. Dalam insiden lakalantas ini, terduga pelaku adalah ponakan dari Yandri Letelay, pemilik rumah yang dibakar.

Saat itu Korban Lakalantas sempat menjalani perawatan di RSUD Tiakur sebelum dirujuk ke Ambon. Sebelum proses rujukan, keluarga terduga pelaku disebut telah memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp10 juta. Namun, korban akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp800 juta, sementara pihak keluarga terduga pelaku, menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *