Delikmaluku29news.com.Piru,- Polres Seram Bagian Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial LE sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Askar Rehalat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tanggal 07 September 2025.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka LE, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis.
Tersangka memukul korban satu kali hingga mengenai bagian wajah atau dahi korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan, hasil gelar perkara telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Status LE, yang sebelumnya merupakan saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.
“Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sampai menimbulkan keresahan. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkap AKBP Andi.
Andi menambahkan, rencana tindak lanjut tim penyidik, yakni akan dilakukan pemanggilan tambahan terhadap 10 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Polres Seram Bagian Barat memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga akibat salah paham dan dipicu masalah pribadi saat pesta joget (landoke) di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Minggu (7/9/2025) sekira Pukul 04.00 WIT, dua nyawa melayang sia-sia.
Adapun dua korban penikaman dan penganiayaan sehabis pesta landoke, yakni Muhamad Kadafi, warga Dusun Talaga, dan Askar Rehalat, warga Desa Liang, Pulau Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang diperoleh Delikmaluku29news.com dari berbagai sumber termasuk dari fesbuk “Saman Amirudin Patty” mengungkapkan kronologis kejadian, yakni sekira Pukul 03.00 WIT acara joget di lapangan bola kaki Dusun Telaga sudah selesai dan tidak ada aktivitas apapun lagi.
Namun, sekira Pukul 04.00 WIT, terjadi kesalapahaman atau keributan kecil sehingga terjadi penikaman terhadap kedua korban.(DMC-01).













