DELIKMALUKU29NEWS.COM, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim, mengungkapkan terhadap penanganan laporan pengaduan yang dilayangkan Novita A. Muskita, salah satu ahli waris dari eks Hotel Anggrek, terhadap terlapor Lurah Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini sudah ditangani tim penyidik.
Menurutnya, laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Lurah Batu Gajah, baru dimasukan tertanggal 19 Agustus 2025. Selanjutnya penyidik baru menerima laporan ini tertanggal 22 Agustus untuk ditindaklanjuti.
“Jasi terhadap laporan itu Pelapor sudah diambil keterangan, untuk pihak Pertanahan juga direncanakan periksa Rabu, 3 September besok, ada saksi dari Korban yang rencana mau dipanggil juga cuma karena saksi tinggal di Jakarta jadi butuh waktu,” ungkap Elim, kepada wartawan, belum lama ini.
“Jasi kita akan koordinasi kapan saksi korban yang di Jakarta itu bisa hadir ke Polresta Ambon. artinya kasusnya sudah berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Diana Tamaela, Lurah Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pada Selasa, (19/8).
Laporan itu dilayangkan Novita A. Muskita, salah satu ahli waris dari Eks Hotel Anggrek karena diduga Diana Tamaela telah melakukan dugaan serangkaian tindak pidana penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang melibatkan nama Novita Audi Muskita.
Diketahui objek tanah tersebut berada di eks Hotel Anggrek, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Novita A Muskita, Lurah Batu Gajah dilaporkan karena telah mengeluarkan SKT tanpa sepengetahuan dan tanpa ada permohonan dari Novita A. Muskita.
Lurah Batu Gajah diduga melakukan serangkaian tindak pidana mulai dari memasukan keterangan palsu dalam surat berharga hingga menggunakan data pribadi Novita dan adik adiknya tanpa pengetahuan dan seijin mereka.
Dia juga menyinggung terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far terkait permintaan agar lurah membatalkan SKT No. 590/02/K.Bt.Gajah dan SKT No.590/03/K.Bt.Gajah.
Baginya, pernyataan tersebut keliru, karena dasar penerbitan SKT itu adalah dokumen pelepasan hak.
“Jadi SKT yang dibatalkan itu berdasarkan hasil dengar pendapat ahli waris bersama Komisi III DPRD Kota Ambon, tertanggal 10 Juni 2025, namun dalam pertemuan itu, salah satu dari pihak ahli waris almarhum Karel Muskita dan pembeli tanah tersebut tidak hadir secara keseluruhan dalam rapat itu, kok kenapa hasil rapat komisi III itu dijadikan sebagai dasar DPRD Kota Ambon untuk membatalkan SKT milik pak Freddy S, selaku pihak pembeli. padahal tanah itu telah ada pelepasan haknya lewat jual beli. Itu dibuktikan dengan beberapa dokumen pelepasan hak,” ungkap Muskita, kepada wartawan di Ambon, Rabu, (20/8).
Menurutnya, lahan di eks Hotel Anggrek itu sudah ada pembayaran dari pembeli pada tahun 2018 yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran lunas.
Malah jauh sebelumnya tahun 2011 pihak pembeli Freddy S, sudah melakukan pengikatan jual beli dengan dua ahli waris lainnya, yakni Daniel Lokollo dan Marten Muskita, sedangkan untuk ahli waris Novita Muskita tahun 2014 baru dilakukan pengikat jual beli oleh Freddy.
“Artinya proses jual beli sudah dilakukan selesai, kenapa sekarang ini baru dipersoalkan lagi kedua ahli waris lain itu. Padahal sudah ada bukti-bukti seperti tandatangan pengikatan jual beli, surat pelepasan hak, kwintasi pembayaran. Lalu ini kenapa dibatalkan kembali SKT tertanggal 20 Februari 2025 kemarin, “tegas Muskita.
Perlu diketahui, hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Ambon itu tidak ada pemberitahuan kepada pembeli dalam hal ini Pak Freddy dan ahli waris Novita A Muskita. Sehingga tentu saja hasil keputusan yang dicantumkan dalam rapat dengar pendapat komisi III DPRD Kota Ambon untuk membatalkan SKT itu tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum karena cacat prosedur.
Perbuatan Lurah Batu Gajaj, lanjut dia,diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar beberapa pasal pidana yakni, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 263 tentang pemalsuan surat/ dokumen, pasal 242 KHUP tentang pemberian keterangan palsu, pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana serta pasal 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
” Inti permasalahan ini pada penerbitan beberapa SKT pada 12 Juni 2025, termasuk SKT Nomor 590/09/K.Bt.Gajah, yang mencantumkan nama Novita Audi Muskita sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun, Novita dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan untuk penerbitan dokumen tersebut,” ujar Novita.
Lebih lanjut, kata Muskita, SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah memuat kontradiksi mencolok. Pada poin 9, dokumen itu menyatakan tanah Tidak Dalam Sengketa, namun secara paradoks, pada poin 5 justru mencantumkan riwayat putusan pengadilan terkait sengketa tanah yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.
Pengetahuan Lurah Batu Gajah mengenai status sengketa tanah ini, semakin diperkuat oleh keterlibatannya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan pengadilan pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah, dan perkara ini masih berlanjut di tahap kasasi Mahkamah Agung.
“Terkait dengan SKT yang diterbitkan atas nama saya dan adik adik saya, serta 3 SKT yang lainnya dapat dijelaskan bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan perjanjian pengikatan jual beli pada bulan September 2011 Antara pihak ahli waris pengganti yang lainnya yaitu Adolfina Muskita dkk, dan Willem Johanis Lokollo DKK dengan pihak kedua atas nama Freddy Soenjoyo dan kami pada tahun 2014, sehingga pada tahun 2011 dan 2014 sebidang tanah itu sudah berpindah kepemilikan dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli. Tindakan lurah Batu Gajah dalam menerbitkan SKT atas nama para ahli waris dan SKT atas nama pihak Lain merupakan kekeliruan,“ ujar Novita Muskitta.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, yang mengancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Ia juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Lurah juga disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana juga relevan, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kata dia, Lurah Batu Gajah juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, karena menggunakan identitas Novita Audi Muskita tanpa permohonan atau persetujuan yang sah. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dampak dari tindakan ini bagi Novita Audi Muskita sangat signifikan, menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar, risiko penyalahgunaan identitas di masa mendatang, serta kerugian immateriil berupa tekanan psikologis dan pemborosan waktu serta tenaga untuk menyelesaikan masalah ini.
Novita juga menanggapi beberapa pemberitaan media yang disampaikan Ketua Komisi III Hary Far Far.
“Seperti yang telah kami jelaskan diatas bahwa Para Ahli Waris telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli pada tahun 2011 dan 2014, sehingga salah kaprah jika dengan dasar rekomendasi dewan lurah lantas membatalkan SKT No. 590/02/K.Bt.Gajah & No. 590/03/Bt.Gajah,” terang Novita.
Sementara itu Penasehat Hukum Novita Muskita, Rocky M. Tousalwa, S.H dan Alfred V. Tutupary SH, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum ini dapat menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas pejabat publik.
” Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum, terutama dalam pengelolaan data pribadi dan dokumen pertanahan yang krusial bagi masyarakat,” tandas penasehat hukum. (DMC-01.)















