DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas perbuataanya melakukan dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak.
Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay menceritakan, peristiwa bejat ini terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo. Pelaku diduga membujuk korban anak (6 Tahun) dengan iming-iming mainan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam rumahnya.
Saat melakukan aksi tak bermoral itu, Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut, hingga akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya sekitar satu bulan kemudian. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban,” ungkap Luhukay, melalui rilisnya, Selasa, (4/08/2026).
Kini lanjut Luhukay, pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat melanggar Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
” Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” pungkas Luhukay.(DMC-DS).















