Delikmaluku29news.com,Ambon,-Personel Polsek Teluk Ambon Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease didesak segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur, yang dilakukan terlapor Ali Mahu, di halaman Gereja Fajar Hidup Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu, (23/11/2025), sekita pukul 16.00 WIT.
Aksi pemukulan pelaku sempat viral dan diabadikan salah satu saksi mata di TKP. Dalam video itu, terlihat pelaku sedang memukul tiga orang korban, dan saksi mata tidak tahu apa penyebab korban dianiaya. “Dong kenapa,” kata saksi mata di TKP seraya mengabadikan insiden tersebut.
Di sisi lain, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon, tapi pihak kepolisian sempat menolak dengan alibi tidak ada Unit Perlindungan Perempuan di Polsek, sehingga mereka meminta pihak keluarga melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Kita tidak terima sikap Polsek Teluk Ambon seperti itu. Kenapa mereka mau tarik menarik penanganan, kan mereka punya tanggungjawab, sebagai aparat keamanan dan aparat penegak hukum, jadi ini yang kita sesalkan. Kita mau kasus ini segera dituntaskan,” jelas sumber media siber ini, Minggu, malam.
Terpisah, Kapolsek Teluk Ambon Iptu M. Maulana Dicky, yang konfirmasi membenarkan kalau sudah menerima laporan dari pihak korban terkait insiden tersebut.
Kata dia, masalah ini telah dilaporkan secara resmi pelapor G Susana Latuhihin, dengan korban tiga orang masing-masing, G.M.L., A.N.L, WL, sesuai surat tanda bukti lapor Nomor LP/B/127/XI/2025/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku, tanggal 23 November 2025, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHAPidana.
“Jadi laporan kami sudah terima ya, nanti kita dalami dulu ya. Kita tetap proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(DMC-01).















