Example floating
Example floating
/>
Pemerintah

Presiden Prabowo Teken Surat Bahas RUU Kepulauan, Akademisi di Maluku : RUU Disahkan Manfaat Banyak Bagi Orang Maluku

277
×

Presiden Prabowo Teken Surat Bahas RUU Kepulauan, Akademisi di Maluku : RUU Disahkan Manfaat Banyak Bagi Orang Maluku

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Dra. Normawaty NSi.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,-Pasca Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang bersifat sangat segera, sebagai dasar penunjukan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih ke DPR dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, hal ini tentu membawa harapan besar bagi masyarakat Maluku.

Menurut Guru Besar Bidang Ilmu Kepemimpinan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Dra. Normawaty NSi, langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto, harus dijemput secara positif oleh elemen pemerintah. Lebih khusus bagi pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Setidaknya surat presiden tersebut dapat dijadikan sebagai semangat baru untuk membentuk tim khusus mengawal hal ini ke DPR di Jakarta.

Menurut Normawaty, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU Kepulauan, tentunya ada keberpihakan pemerintah pusat ke daerah lebih banyak dan manfaatnya lebih baik.

“Jadi kalau ini diseriusi dan disikapi pemangku kepentingan di Maluku untuk mengawal di DPR RI, tentunya berdampak positif sekali bagi orang Maluku terutama dari sisi pelayanan publik, itu sudah pasti,” tutur Normawaty, saat dihubungi Delikmaluku29news.com, melalui selulernya, Kamis, (22/1/2026) siang.

Tidak hanya itu, lanjut Profesor Normawaty, RUU Kepulauan kalau disahkan sudah tentunya mengatur banyak hal, misalnya kewenangan pengelolaan wilayah laut dan sebagainya.

Kewenangan pengelolaan wilalayah Laut, lanjut dia, sudah tentu akan dilakukan karena selama ini Pempus menilai Maluku dari sisi daratan sebagai acuan.

“Pastinya ada dampak besar nanti dirasakan, karena itu, niat baik dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Prabowo ini harus didukung secara ful pawer oleh orang Maluku, baik itu Gubernur, DPRD dan elemen masyarakat,”singkat Prof Normawaty.

Dr. Sostones Y Sisinaru S.H., M.Hum.

Senada juga diungkapkan Dr. Sostones Y Sisinaru, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon.

Kata Ones, dengan keluarnya Surat Presiden tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, sebagai tindak lanjut atas surat Ketua DPR RI Nomor T/16730/LG.03.01/11/2025 tanggal 12 November 2025 perihal penyampaian RUU Daerah Kepulauan usul DPD RI yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tentunya ini adalah angin segar bagi orang Maluku.

“Kita tentunya apresiasi pak Gubernur Maluku yang sudah berjuang RUU Kepulauan ini. Ada beberapa Provinsi dan Kabupaten di Indonesia Timur yang mendapat surat itu bersamaan. Ada juga beberapa Menteri yang sama-sama mendapat perintah pak Presiden untuk ke DPR dalam rangka pembahasan. Artinya ini harus diantensi semua pemangku kepentingan di Maluku untuk menjemput bola ini,” kata Ones.

Namun perlu diingat, lanjut dia, jangan sampai hadirnya surat dan pembahasan ini cuma membuat euforia orang Maluku saja, tapi penyelesaian pembahan untuk menjadi UU Kepualaun tidak ada.
“Artinya ketika surat itu keluar, minimal pak Gubernur harus bentuk tim juga baik dari Akademisi, Politisi dan pemerintah Daerah untuk sama mengawal hal ini,” jelasnya.

Kalau RUU Kepulauan disahkan menjadi UU, tambah dia, pastinya ada manfaat dan dampak besar bagi orang Maluku, bisa jadi dari sisi penganggaran pusat ke Maluku.
“Intinya manfaat paling besar kalau RUU Kepulauan ini disahkan menjadi UU, jadi mari semua Pemangku Kepentingan di Maluku sama-sama berjuang demi disahkannnya UU ini,” pungkas dia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan sejumlah menteri, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menteri yang ditunjuk meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Keputusan Presiden ini menjadi kabar penting bagi 18 provinsi kepulauan di Indonesia yang selama bertahun-tahun mendorong hadirnya payung hukum khusus bagi daerah berciri kepulauan.

Bagi provinsi-provinsi tersebut, termasuk Maluku, RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjawab ketimpangan fiskal, keterbatasan infrastruktur, serta tingginya biaya logistik akibat luas wilayah laut dan rentang kendali antarpulau.

Dorongan pengesahan RUU ini sebelumnya menguat dalam Rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Ruang Sriwijaya, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (5/11/2025). Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,hadir bersama sejumlah kepala daerah kepulauan lainnya, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Lombok Tengah.

Dalam forum itu, Lewerissa menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar produk legislasi administratif, melainkan fondasi keadilan pembangunan dan keadilan fiskal bagi provinsi kepulauan.

“Kami mengapresiasi DPD RI yang konsisten memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar kembali masuk Prolegnas prioritas. Ini adalah perjuangan panjang provinsi kepulauan untuk mendapatkan pengakuan atas karakteristik wilayah yang unik,” ujar Lewerissa.

Ia menilai sistem fiskal nasional yang masih berorientasi pada luas daratan dan jumlah penduduk telah menempatkan provinsi kepulauan dalam posisi tidak seimbang, meskipun menghadapi tantangan geografis dan biaya pelayanan publik yang jauh lebih besar.

Lewerissa juga mengaitkan perjuangan RUU tersebut dengan semangat Deklarasi Djuanda 1957, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia.

“Kesadaran politik bangsa sebagai negara kepulauan harus diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan yang adil. RUU Daerah Kepulauan adalah wujud keadilan geografis,” tegasnya.

Dalam pembahasan RUU, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah usulan substansial, antara lain kewenangan pengelolaan laut hingga 24 mil berbasis gugus pulau, pembentukan Dana Khusus Kepulauan yang wajib dialokasikan setiap tahun, serta penyusunan rencana induk pembangunan gugus pulau yang mengintegrasikan konektivitas laut, darat, dan udara.

Selain itu, Maluku juga mengusulkan penguatan pendidikan tinggi kemaritiman, pengembangan ekonomi biru dan karbon biru sebagai sumber pertumbuhan baru, serta perlindungan masyarakat pulau-pulau kecil dan terisolir. Penyesuaian nomenklatur Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai PP Nomor 2 Tahun 2019 turut diusulkan dalam lampiran RUU.

Menurut Lewerissa, hadirnya RUU Daerah Kepulauan merupakan simbol pengakuan negara terhadap realitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

“RUU ini adalah pengakuan bahwa provinsi kepulauan merupakan miniatur Negara Nusantara. Ini soal keberpihakan dan keadilan pembangunan,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya Surat Presiden tersebut, pemerintah dan daerah kepulauan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dipercepat hingga melahirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai tonggak kebijakan pembangunan nasional yang lebih adil dan berwawasan nusantara.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *