DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Frederica Schipper alias FS yang merupakan mantan pegawai Kejaksaan Negeri Aru berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (20/7/2026) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didamping dua hakim anggota masing-masing Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.
Dalam sidang tersebut terdakwa FS mengakui bahwa dirinya atas inisiatif sendiri membujuk para korban dengan iming-iming akan lolos ketika mengikuti seleksi di Kejaksaan. Atas pernyataan terdakwa itulah, maka para korban percaya sehingga menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada terdakwa.
“Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan,”akui terdakwa dalam sidang.
Namun parahnya, terdakwa mengungkapkan bahwa tidak bisa mengurus para korban yang telah menyetorkan uang kepadanya. Dalam artian bahwa terdakwa hanya menerima uang dan mengambil berkas-berkas berupa ijazah milik korban tetapi tidak melakukan apapun.
Terdakwa juga mengaku bahwa total ada 6 orang yang menjadi korban penipuan. Total uang yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa dari para korbannya mencapai Rp 2 Miliar.
“Kurang lebih 2 Miliar dari 6 orang, “kata terdakwa.
Terdakwa mengaku bahwa motif dibalik perbuatannya yaitu karena terlilit hutang. Mirisnya lagi, terdakwa belum mengembalikan uang tersebut kepada para korban.
“Saya belum kembalikan karena sudah terlanjur diproses hukum, “tambahnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.(DMC-DS).















