Example floating
Example floating
/>
HukumPolri

Sudah Akhir Tahun 2025, Dua Korupsi Jembatan Marbali dan Jerol Aru Tidak Ada Kejelasan, Polisi Jangan Lindungi Koruptor

163
×

Sudah Akhir Tahun 2025, Dua Korupsi Jembatan Marbali dan Jerol Aru Tidak Ada Kejelasan, Polisi Jangan Lindungi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Muhamad Gurium SH.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru diminta tidak melindungi oknum-oknum koruptor yang diduga telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Dua perkara yang kini menjadi sorotan publik adalah pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol. Proyek ini milik Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2019, dan kasus korupsi pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela). Proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.

Publik kerap bertanya, sejauh mana penanganan dua laporan kasus korupsi itu. Padahal tujuan dari proyek infrastruktur itu untuk kepentingan rakyat, nyatanya nihil tidak ada manfaat signifikan.

Diketahui juga, penanganan dua perkara ini sudah ada hasil audit dari BPK RI, saksi-saksi dan dokumen yang dikumpul juga sudah anggap cukup. Tapi progres penetalan tersangka tidak jalan sampai sekarang.

“Jadi memang ada kejanggalan kalau kita mau lihat penanganan kasus ini, kita harap Polres Kepulauan Aru profesional usut kasus ini,” ungkap Praktisi hukum Muhamad Gurium, kepada Delikmaluku29news.com,Minggu, (14/12/2025).

Menurutnya, penyidik Polres Aru tidak punya alasan yang logis jika kasus ini belum digelar penetapan tersangka. Karena hasil audit serta sejumlah bukti lain telah dikantongi penyidik.

“Kan kita ketahui bersama bahwa ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP itu, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal penyidik sudah kantongi dua alat bukti. Terus jika kita mau lihat dua kasus itu kan sudah ada alat bukti lebih dari dua itu. Lalu mengapa belum juga ada tersangka,” kesal Gurium.

Mantan Sekretaris DPC GMNI Ambon sekaligus Sekretaris Pemuda LIRA Maluku ini mengaku, integritas seorang penyidik yang menangani dua perkara ini harus dipertanyakan. Secara de facto alias nyata juga dua proyek itu gagal total.
“Lalu mengapa sampai kini belum ada tersangka. Kita minta Polres Aru secepatnya bekerja tuntaskan kasus ini, ini permintaan publik,” pungkasnya.

Data yang dihimpun media siber ini,pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu, Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai (sekarang mantan Kapolres), usai memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Lilin Salawaku 2023 di Lapangan Mapolres Kepulauan Aru, mengatakan bahwa akan digelar perkara menentukan status kasus itu, hal itu berdasarkan hasil perhitungan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek milik Dishub yang dikerjakan PT. MJM dengan nilai kontrak sebesar Rp8.152.487.486. Sedangkan indikasi kerugian negara  juga ditemukan pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.
Tapi pasca pergantian Kapolres baru, hingga tahun 2025 saat ini dua perkara ini masih jalan ditempat, maka tentu saja publik menduga ada perlindungan bagi koruptor yang menangani proyek-proyek ini.

“Proyek ini dilaporkan masyarakat sejak 2 Agustus 2023 lalu, dan jika ini Polres Aru punya niat baik proses hukum maka sudah ada tersangka. Jadi tentu saja kita menduga ada kongkalikong besar dibalik ini,” ujar salah satu sumber di Mapolres Aru, via selulernya, Sabtu, (11/10/2025).

Menurut dia, sesuai kontrak proyek Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019, PT. MJP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 17 Juli 2019 hingga selesai 7 November 2019 sesuai  ketentuan  120 hari kalender.

Sedangkan sesuai kontrak proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, CV. AP selaku penyedia mulai pekerjaan pada 4 Juli 2022, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

“Tapi kemudian PPK menambah waktu (pekerjaan), namum sampai dengan laporan pengaduan masyarakat di terima, pekerjaan belum juga rampung dikerjakan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Dia mengaku, berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0 persen, sedangkan anggaran yang dicairkan mencapai 50 persen.

Demikian juga untuk proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela), pembayaran melebihi hasil pekerjaan di lapangan. Dimana, pembayaran  79 persen, sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen.

“Jadi informasi ini sudah diketahui warga di Aru, fakta di lapangan seperti itu, lalu mengapa Polres Aru belum juga menetapkan tersangka. Ini kan aneh tapi nyata,” tutup dia.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *