Example floating
Example floating
/>
Hukum

Tiga Terdakwa Pembakar Kantor KPU Buru Dituntut Jaksa 10 Tahun Bui

156
×

Tiga Terdakwa Pembakar Kantor KPU Buru Dituntut Jaksa 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Suana sidang pembacaan tuntutan JPU kasus pembakaran kantor KPU Buru di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa,(30/9/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,NAMLEA,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Destia Dwi Purnomo, menuntut tiga terdakwa kasus pembakar Kantor KPU Buru dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Namlea, Selasa,(30/9/2026).

Tiga terdakwa itu di antaranya, Rahmawati Heluth alias Ama, Abupa Tan alias Ode, dan Suhardi Buton alias Olo.

Diketahui, sidang itu di pimpin ketua majelis hakim Ghesa Agnanto Hutomo, didampingi dua hakim anggota Angga Pratama, Imannul Yakin, sedangkan Alfredo Stevio Titahelo, selaku Panitera Pengganti.
Sesuai amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

” Menyatakan Terdakwa I Suhardi Buton alias Olo, terdakwa IIAbupa Tan alias Bapa Ode dan terdakwa III Rahmawati Heluth Als Ama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Tunggal Penuntut Umum. Menjatuhi pidana kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara,”tutur Dwi Purnomo, dalam amar tuntutannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Menyatakan para Terdakwa tetap ditahan,” tambah Dwi Purnomo.

JPU menyatakan barang bukti berupa, satu  potong Kayu bingkai jendela yang sudah terbakar dan terdapat kunci atau grendel yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian perkara, Sisa pembakaran berupa arang dari kayu yang merupakan sampel barang bukti diambil dari tempat kejadian, satu buah Kursi yang telah terbakar yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian, satu buah  Meja dengan panjang 200 cm (dua ratus centimeter), tinggi 76 (tujuh puluh enam centimeter), lebar 69 cm (enam puluh sembilan centimeter) yang digunakan untuk memanjat palfon dan diambil dari tempat kejadian, satu buah Rak besi berwarna merah dengan tinggi 105 cm (seratus lima centimeter), lebar 30 cm (tiga puluh centimeter), panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) yang digunakan untuk memanjat plafon dan diambil dari tempat kejadian perkara, Sisa lelehan jerigen, tas tenteng warna biru dan tas ransel yang digunakan untuk mengisi bahan bakar minyak ketika melakukan pembakaran, satu  buah Jaket warna biru tua terdapat logo tulisan QUATTRICK pada bagian dada kiri, satu unit Sepeda motor Yamaha MX King warna hitam, dengan Nomor Polisi : DE 3993 DC, Nomor Rangka : MH3UG0750LK055746, Nomor Mesin : GE6E-0563981, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha MX King dengan nomor : 07571142.B, satu buah Kunci sepeda motor terdapat logo Yamaha, satu unit Sepeda motor merk Suzuki 150, warna putih hitam, dengan Nomor Polisi : DE 4339 YU, Nomor Rangka : MH8BG41CADJ931160, Nomor Mesin : G420-1D1011495, satu buah Kunci sepeda motor terdapat tulisan ENR, Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan sejumlah barang bukti lainnya.

Usai membacakan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga 9 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *