Example floating
Example floating
/>
Hukum

Tim Hukum Siapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum “Lawan” Proses MBD

362
×

Tim Hukum Siapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum “Lawan” Proses MBD

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum JM, Baltasar Unulula, SH, (Tengah), Hendrik Mabala, SH ?(Kanan) dan Brian Kariuw SH (Kiri).
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim Kuasa Hukum JM memastikan tengah menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Polres Maluku Barat Daya terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dinilai penuh kejanggalan, tidak profesional, serta diduga sarat keberpihakan.

Kuasa hukum secara tegas mempertanyakan integritas dan netralitas penyidik Satreskrim Polres MBD setelah perkara tersebut tetap dipaksakan berjalan meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk dilengkapi.

Menurut Tim Kuasa Hukum JM, kondisi tersebut bukan lagi sekedar persoalan administratif biasa, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyidikan yang patut dipertanyakan secara hukum maupun etik.

“Kami mempertanyakan integritas dan netralitas penyidik Polres MBD. Publik tentu berhak bertanya, apakah karena pelapor merupakan anggota DPRD aktif sehingga perkara ini diperlakukan secara istimewa dan terus dipaksakan berjalan meskipun berkali-kali dikoreksi oleh pihak kejaksaan,” tegas Baltasar Unulula, SH, Hendrik Mabala, SH dan Brian Kariuw SH selaku kuasa hukum JM, melalui rilisnya yang diterima Delikmaluku29news.com, Senin, (25/05/2026).

Menurut tiga kuasa hukum itu, hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu karena setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Semua orang sama di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan politik atau kekuasaan. Aparat penegak hukum wajib menjaga independensi, netralitas, dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum. Hukum juga tidak boleh dijadikan alat balas dendam, alat tekanan, ataupun sarana membungkam seseorang karena perbedaan kepentingan maupun kritik,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum JM juga menilai penyidik tidak menunjukkan langkah korektif yang jelas meskipun berbagai keberatan hukum serta permintaan klarifikasi telah disampaikan sebelumnya.

” Atas dasar itu, kami memastikan akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Polres Maluku Barat Daya di Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang kami nilai cacat, tidak profesional, dan merugikan hak-hak hukum klien kami,”tegasnya.

Selain gugatan perdata, pihak kuasa hukum juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Maluku segera melakukan evaluasi terhadap Kapolres MBD beserta jajaran penyidiknya guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, tidak tebang pilih, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan kekuasaan tertentu.

” Ketika hukum mulai dipengaruhi oleh politik dan kekuasaan, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan perlahan akan mati. Padahal dalam Negara Hukum, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi, bukan alat kepentingan.” tandasnya,” tandasnya.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *