DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Kasus penggelapan dana pembangunan masjid yang diduga dilakukan Aipda Ateng Wali, Anggota Polsek Leihitu, mulai diagendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ini dilakukan setelah oknum polisi Aipda Ateng Wali, resmi diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete. S. Luhukay, sekaligus membenarkan adanya laporan tidak pidana penggelapan yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Leihitu, Aipda Ateng Wali.
” Iya, jadi memang laporan memang ada dan itu dilaporkan pada tanggal 7 Agustus kemarin. Pelapor sudah dimintai keterangan awal,” kata Luhukay, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, saat ini penyelidikan tengah dilakukan oleh penyidik Unit Satreskrim dengan agenda-agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi lain untuk agenda minggu depan,” kata Jenete, menambahkan.
Diketahui Aipda Ateng Wali, dilaporkan atas dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli, Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp450 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, pada 7 Agustus 2026.
Dalam kepanitiaan pembangunan masjid, Ateng Wali disebut dipercaya sebagai bendahara panitia. Dana pembangunan yang berada dalam pengelolaannya kemudian diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Atas dugaan tersebut, Diman Wali selaku Kepala Dusun Oli mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ateng Wali ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diman Wali dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Iya, Saya yang lapor terkait penggelapan,” kata Diman, Minggu, 16 Agustus lalu.(DMC-DS).
















