DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar merasa tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon dan dua rekannya.
Sikap tidak puas itu ditandai dari adanya pernyataan sikap banding atas putusan tersebut di Pengadilan Negeri Ambon tertanggal Selasa, 5 Mei 2026.
Sesuai amar putusan majelis hakim, Politisi Partai Nasdem itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, serta dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama dua tahun serta denda Rp150.000.000, subsider penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.
Padahal jika dibilang, putusan Majelis hakim itu belum memenuhi rasa keadilan dan tidak mengakomodir seluruh fakta persidangan yang berlangsung selama agenda pemeriksaan saksi di persidangan.
Dari tuntutan JPU terhadap Petrus Fatlolon, ia tuntut penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
“Iya Jaksa Banding, intinya teknis-teknis alasan banding pasti nanti disampaikan dalam memori banding, tapi untuk pernyataan sikap banding sudah disampaikan kemarin di Pengadilan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy,Rabu, (6/05/2026).
Selain Petrus Fatlolon, lanjut Ardy, dua rekannya masing-masing Johanna Joice
Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dan mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, tim JPU juga berpendapat yang sama, banding.
“Dua rekannya itu juga, jaksa banding. Jadi tiga terdakwa itu jaksa banding,” singkat Ardy.
Diketahui, majelis hakim menjatuhi putusan terhadap Johanna Joice
Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesarRp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.
Terdakwa Lololuan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar
sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, ia divonis selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar
sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Ketiga terdakwa didakwakan dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(DMC-DS).















