Example floating
Example floating
Hukum

Desak Gelar Penetapan Tersangka Korupsi Jembatan Jerol dan Marbali, Kapolres : Kita Upayakan Secepatnya

179
×

Desak Gelar Penetapan Tersangka Korupsi Jembatan Jerol dan Marbali, Kapolres : Kita Upayakan Secepatnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Alberth Perwira Sihite.

Delikmaluku29news.com,DOBO,- Pasca diberitakan bahwa publik membutuhkan komitmen dan keberanian Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru, atas dugaan korupsi masing-masing, pembangunan proyek jembatan jerol dengan nilai kontrak 15 miliar dari DAK Afirmasi 2018 dan proyek mangkrak Jembatan Marbali dengan nilai kontrak Rp.18 miliar DAK Afirmasi tahun 2018, kini Kapolres Kepulauan Aru angkat bicara.

Kapolres Kepulauan Aru. AKBP. Alberth Perwira Sihite, S.H, SIK, M.H, mengatakan, terhadap penanganan dua perkara dugaan korupsi masing-masing pembangunan jembatan Marbali dan jembatan Jerol, Polres Kepulauan Aru kini intens dalam rangka penuntasan kedua kasus tersebut.

“Kami upayakan secepatnya untuk gelar perkara terhadap kasus Jembatan Marbali serta Jerol ya,” ungkap AKBP Perwira, via selulernya, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, Orang nomor satu di Polres Kepulauan Aru ini mengatakan hasil audit atas dua perkara itu sudah dikantongi penyidik. Namun secara ketentuan penyidik belum bisa bergerak melakukan gelar perkara karena terkendala ahli yang diminta untuk menilai hasil audit dari kerugian negara dari auditor BPK RI.

“Karena dalam perkara ini kontraktor sudah meninggal, yang ada hanya PPK sama KPA serta pihak lain-lain, nah, kita sangat butuh keterangan ahli untuk menilai perbuatan para perduga pelaku-pelaku ini, kalau sudah ada keterangan ahli dan simpulannya seperti apa, kita langsung tindaklanjuti. Tapi yang jelas nilai kerugian sudah ada. Dan buktinya kuat sekali,” singkat AKBP Perwira, Minggu 12 Oktober 2025 lalu.

Menurutnya, dua proyek tak sesuai ketentuan ini nilai kerugian miliar, sehingga Polres Aru juga tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Akan kita segera selesaikan kasus ini ya,” pungkas AKBP Perwira.

Sekedar tahu saja, Polres Kepulauan Aru ditantang segera menyelesaikan rangkaian penyidikan dua kasus dugaan korupsi masing-masing pembangunan proyek jembatan jerol dengan nilai kontrak 15 miliar dari DAK Afirmasi 2018 dan proyek mangkrak jembatan Marbali dengan nilai kontrak Rp.18 miliar DAK Afirmasi tahun 2018.

Direktur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengungkapkan Polres Aru harus secepat mungkin menggelar penetapan tersangka atas dua laporan dugaan korupsi yang sedang berjalan tersebut.

Bukan tak punya alasan untuk penetapan tersangka, kata Jan, hal ini dilakukan agar pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab terhadap proyek miliaran ini tidak mengulangi perbuatan. Apalagi saat ini, sesuai informasi yang beredar kontraktor yang mengerjakan proyek ini dilapangan sudah meninggal dunia.

“Nah, jika memang Polres Aru kalau lambat, maka ditakutkan proses hukum bagi para koruptor uang negara ini tidak maksimal, apalagi dengan adanya kontraktor sudah meninggal dunia, maka tentunya letak pertanggungjawabannya sudah selesai. Tapi publik tetap menginginkan pihak lain yang termasuk dalam otak pencairan dana tersebut harus diproses hukum,” ungkap Jan, kepada Delikmaluku29news.com, via selulernya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum saat ini di dua proyek jembatan itu harus penyidik fokus kepada peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas Lapangan serta Bendahara Dinas terkait yang mencairkan uang itu.

“Saya kira penyidik punya bukti sudah ada. Apalagi hasil audit dari dua perkara ini sudah dikantongi penyidik. Nah, kita harap jangan terlalu lama Polres Aru menetapkan tersangka,” bebernya.

Tidak hanya itu, kepada Kapolda Maluku Irjen Pol.Prof .Dr.Dadang Hartanto,juga harus atensi terhadap masalah-masalah hukum di Kabupaten Kepulauan Aru, yang telah dilaporkan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kita harap kasus ini ada atensi Pak Kapolda Maluku juga, tidak boleh terlalu lama gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandas Jan.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *