Example floating
Example floating
/>
Hukum

Oknum Polisi di Ambon Diamankan Kasus Pengrusakan di Guest House Almira

165
×

Oknum Polisi di Ambon Diamankan Kasus Pengrusakan di Guest House Almira

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bertindak cepat dan tegas terhadap salah satu personelnya, Aipda RP, yang diduga terlibat perkelahian dan pengrusakan fasilitas di Guest House Almira, Ambon, pada Kamis (6/11/2025).

Peristiwa bermula ketika Aipda RP sedang berada di depan Guest House Almira bersama beberapa rekannya. Saat itu, ia menegur seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di depan lokasi. Pengendara tersebut ternyata merupakan tamu di Guest House Almira. Teguran itu berujung pada perkelahian antara keduanya.

Tidak puas dengan kejadian tersebut, Aipda RP bersama beberapa orang rekannya kemudian masuk ke area Guest House untuk mencari lawannya. Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca.

Pemilik Guest House Almira yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Aipda RP.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RP serta meminta klarifikasi dari pemilik guest house dan beberapa saksi di lokasi.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Kombes Andera.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan komitmen kuat institusinya untuk menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan Polda Maluku.

“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Irjen Pol. Dadang.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota sendiri adalah cermin keberanian dan kedewasaan institusi dalam berbenah menuju Polri yang humanis, transparan, dan berkeadilan.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan moral bagi seluruh personel kepolisian bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari norma hukum dan etika profesi akan mendapat sanksi tegas, tanpa kompromi.(DMC-01)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *