Example floating
Example floating
/>
KriminalHukum

Aniaya Anak Di Bawah Umur, Tiga Warga Air Salobar Ini Diringkus Polisi

123
×

Aniaya Anak Di Bawah Umur, Tiga Warga Air Salobar Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku penganiayaan di kawasan Air Salobar diamankan, Senin, (10/11/2025).
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,Ambon,-Karena adanya sikap main hakim sendiri terhadap korban JH (16), yang masih di bawah umur, tiga pemuda yang bermukim di kawasan Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diamankan di Sel Tahanan Polsek Nusaniwe, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin, (10/11/2025).

Tiga pelaku yang diamankan itu adalah FT , AS, dan RN. Mereka diamankan karena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang, sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp- B/105/X/2025/Spkt Ops/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku.

Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi, Sabtu Tanggal 18 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 Wit, di depan pengiringan Air Salobar, atau depan kantor Kelurahan Nusaniwe.

Awalnya, kata Anakotta, pelaku AS bersama FT berjalan dari kearah Lorong Dolog tujuan ke arah Pengeringan Air Salobar, saat sampai di Pengiringan depan Indomaret, yang mana saat Korban sementara duduk bersama-sama dengan teman-temannya, dan AS mengatakan kepada Korban dengan Kata-kata “Kamong Sini Yang Pukul Beta Ade dijawab oleh korban Seng Ada Kaka” dan FT memukul Korban dan korban kembali membalas pukul FT. Pada saat itu korban pun melarikan diri ke arah sekolah SMA Negeri 12 Ambon sehingga dikejar oleh Pelaku Cs. Pada saat korban sampai di sekolah SMA Negeri 12 Ambon Pelaku RN menahan baju kaos korban pada bagian belakang leher dan menarik korban kearah belakang sehingga korban terjatuh terlentang di atas jalan raya. Melihat korban sudah terjatug RN melakukan pemukulan terhadap korban dan datang lagi AS. dan FT turut memukul korban.

“Akibat dari penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku, korban mengalami Luka robek pada alis samping kiri, Luka bengkak di bagian tengah dahi, Luka lecat pada punggung tangan kanan, luka Pada gigi bawah bagian tengah patah 1 (satu) buah,” terang Anakotta.

Menurutnya, Polsek Nusaniwe tidak Toleransi dengan Pelaku Kejahatan dan Kekerasan. Dan dalam penganan kasus ini apabila terpenuhi dua Alat Bukti sesuai ketentuan KUHAPidana, maka tetap di Proses hukum dan tidak pandang bulu.

“Para pelaku sudah dewasa. Kalau korban masih di bawah umur, jadi apabila dalam pemeriksaan memenuhi unsur, maka tetap proses hukum jalan,” pungkas Anakotta.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *