Delikmaluku29news.com,Ambon,- Tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru dikabarkan tidak tinggal diam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan Marbali dan Jerol.
Meski kerap disoroti publik terkait lambat proses penetapan tersangka, kini Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru IPTU Holmes Daniel Juan Batubara mulai angkat bicara.
Menurut IPTU Holmes, untuk dua perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Dua kasus itu masih penyidikan. Dan untuk perkara korupsi jembatan jerol itu kita upayakan dalam waktu dekat tetapkan tersangka ya,” ujar Holmes, via selulernya, belum lama ini.
“Diupayakan dalam waktu dekat yang kasus Jerol. Kalau Marbali kita masih upayakan cari saksi penyedia yang sudah dipanggil dua kali masih mangkir, ketika dicek keberadaannya hilang (melarikan diri), sementara masih diupayakan mencari keberadaannya,” tandas Holmes.
Ditanyakan, kapan digelar penetapan tersangka kasus jembatan jerol, Perwira Polri itu mengaku akan memberikan informasi selanjutnya.
“Nanti kita infokan ya,” singkat IPTU Holmes.
Sebelumnya diberitakan, sejauh ini tim penyidik Polres Kepulauan Aru belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Marbali dan jembatan Jerol, padahal hasil audit terhadap dua perkara ini sudah dikantongi penyidik.
Janji Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite, menuntaskan kasus ini pun tak ada kejelasan. Alih-alih mengaku akan menetapkan tersangka, namun sampai kini belum terlaksana.
“Info mereka mau tetapkan PPK proyek jembatan jerol itu tersangka, lalu mana? Kita mau Polres berkomitmen usut kasus ini. Kasihan, proyek dibangun dengan uang miliaran tapi tidak dinikmati masyarakat, alias proyek mubasir,” terang sumber media siber ini, Rabu, (12/11/2025).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium SH, mengatakan, jika memang Polres Kepulauan Aru tidak berani menetapkan tersangka di dua kasus itu, baiknya Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ambil alih kasus tersebut.
Alasannya jelas, hasil audit BPK sudah turun alias dikantongi, pemeriksaan saksi sudah lengkap, barang bukti proyek tidak ada manfaat. Sehingga hal ini setidaknya menjadi bukti penyidik tetapkan tersangka.
“Tapi anehnya kenapa tersangka belum ada. Ini harus pak Kapolda Maluku segera atensi kasus ini, dan minta ambil alih saja. Saya kira pak Kapolda saat ini kerjanya beda dengan yang lain, jadi kami harap ambil alih saja kasus ini,” ujar Gurium, kepada Delikmaluku29news.com, Rabu,malam.
Setidaknya, lanjut Gurium yang juga praktisi hukum itu, alat bukti permulaan yang dikantongi penyidik itulah yang menjadi alasan untuk kasus ini harus sudah ada tersangka.
“Harusnya sudah ada tersangka, tapi Polres Aru kalau berdalih masih menunggu ini dan itu, saya pikir perlu kita pertanyakan hal ini, ada apa dengan Polres Aru,” bebernya.
Menurutnya, Polres Aru di era kepemimpinan AKBP Alberth Perwira Sihite, saat ini harus tahu bahwa kasus ini sudah diusut begitu lama. Dan ini pun sudah di jaman Kapolres sebelumnya. Lalu mengapa belum juga tuntas. Bukti-bukti sudah terang benderang itu, apalagi dikuatkan lagi dengan hasil audit BPK RI.
“Saya kita pak Kapolres Aru tahu lah kasus ini lari ke mana? Kita minta kalau memang Polres Aru tidak berani tuntaskan dengan menetapkan tersangka. Kapolda Maluku melalui Ditreskrimsus ambil alih saja, saya kira itu lebih maksimal supaya ada efek jerah bagi oknum-oknum pengelola proyek dan ada kepastian hukum dalam menanganan kasus ini,” pungkas Gurium.
Diketahui tim penyidik Polres Kepulauan Aru sampai saat ini masih menunggu tim ahli untuk menilai hasil kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu ke Dobo Durjela milik Dinas PUPR Kabupaten Aru tahun 2022.
Proyek ini dikerjakan CV AP selaku penyedia mulia pekerjaan pada 4 Juli 2022 dan waktu penyelesaian pekerjaan 180 hari kalender sehingga sudah harus selesai 30 Desember 2022.
“Untuk proyek jembatan Marbali itu auditnya sudah ada tapi belum bisa kita bergerak karena belum ada ahli yang menilai hasil audit ini. Artinya karena perkara ini kontraktor sudah melarikan diri dan harus kita minta penilaian ahli seperti apa. Kalau untuk proyek jembatan jerol itu memang fiktif, anggaran cair 50 persen tapi proyek di lapangan tidak ada. Hasil audit sudah kita kantongi, dalam waktu dekat kita akan panggil PPK proyek untuk diperiksa,” ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite kepada Delikmaluku29news.com, belum lama ini.(DMC-01).













