Example floating
Example floating
/>
Hukum

Disoroti Soal Belum Bebaskan Terpidana Abdul Rafiq Wally Dari Tahanan, Kepala Rutan Kelas IIB Weda Sebut Itu Tidak Benar

167
×

Disoroti Soal Belum Bebaskan Terpidana Abdul Rafiq Wally Dari Tahanan, Kepala Rutan Kelas IIB Weda Sebut Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Karutan Kelas IIB Weda, Effendi Abdullah SH.MH.
Example 468x60

Delikmaluku29news.com,AMBON,- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Effendi Abdullah SH.MH, membantah pemberitaan yang dipublis salah satu media online di Maluku dengan judul ” Sudah Bebas Tapi Masih Ditahan Rutan Weda! Napi Asal Tulehu Ini Dipaksa Bayar Rp3 Juta”.
Menurut Effendi Abdullah, semua yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak memenuhi unsur kaedah jurnalistik.

Pasalnya, tidak pernah ada konfirmasi terkait masalah tersebut sebelum di publis, padahal semua yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut keliru.
Kata dia, sesuai putusan pengadilan terpidana M. Abdul Rafiq Wally, diputus pidana terkait kasus penganiayaan ringan selama 2 tahun penjara tidak ada subsider. Selanjutnya terpidana baru menjalani hukuman satu tahun pidana badan yakni dari 21 Agustus 2024 dan saat ini terpidana baru menjalani hukuman seper dua menuju dua pertiga dari putusan.

“Terpidana ini kan baru menjalani seperdua menuju dua pertiga dari putusan pengadilan. Dan saat ini kita sudah usul ke kantor wilayah kemudian dari Kantor Wilayah lanjut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Effendi Abdullah SH.MH,kepada media siber ini, Rabu, (19/11/2025).

Pria berdarah Maluku itu berujar, saat ini pihaknya masih menunggu SK bebas bersyarat dari Dirjen PAS untuk proses pembebasan dari terpidana M. Abdul Rafiq Wally.
“Jadi kita baru usul untuk terpidana mendapat bebas bersyarakat. Jadi pemberitaan yang dirilis itu tidak benar. Karena saat ini kita lagi menungu SK bebas dari Dirjen PAS. Kalau SK itu belum ada kan tidak mungkin kita mau bebaskan orang, kita ini kan kerja sesuai aturan,” tegasnya dia.

Abdullah menegaskan, proses pembebasan bersyarat sudah dilakukan Rutan Kelas IIB Weda, sampai kini belum ada SK dari Dirjen PAS.
Selain itu, untuk informasi pegawai Rutan meminta uang kepada terpidana hal itu sama sekali tidak benar.

“Kalau soal uang itu sama sekali tidak benar. Saya ini orang Maluku, mana mungkin saya buat susah orang sudara sendiri di Weda sini. Jadi tidak benar berita itu,” pungkasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *