Example floating
Example floating
PolriHukumUmum

Percepat Kumpul Alat Bukti Korupsi Hibah PSDKU Unpatti Dobo, Polres Aru Harus Periksa Bekas Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga

247
×

Percepat Kumpul Alat Bukti Korupsi Hibah PSDKU Unpatti Dobo, Polres Aru Harus Periksa Bekas Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga (foto Istimewa).

Delikmaluku29news.com,DOBO,-Sampai sejauh ini penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp.82 miliar milik PSDKU Unpatti Dobo masih berputar di tahan penyelidikan. Janji Polres Kepulauan Aru menargetkan pengusutan kasus ini harus ada titik terang di tahun 2025, sepertinya nihil.

Meskipun lebih kurang ada 60 orang yang sudah dimintai keterangan dan masih kurang lagi puluhan pihak, Polres Kepulauan Aru belum juga punya bayang-bayang menentukan siapa yang harus bertanggungjawab atas dana sebesar 82 miliar itu.

Di sisi lain, Polisi harus berkomitmen dan punya target untuk menyampaikan ke publik sejauh mana titik terang penyelidikan perkara yang menyita perhatian orang Maluku itu.
Ada opsi lain, misalnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aru bisa saja menjadikan mantan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, sebagai saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Kalau ini dilakukan, artinya dana hibah kan dicairkan jaman Mantan Bupati Pak Johan Gonga, maka untuk mempercepat waktu, baiknya penyidik periksa yang bersangkutan, saya pikir itu opsi yang bisa membuat perkara ini menjadi terang benderang,” beber sumber Delikmaluku29news.com, yang meminta namanya tidak dipublis.

Pemeriksaan mantan Bupati dua periode yakni, 2016—2021 dan 2021—2024 itu, kata dia, untuk mendukung alat bukti penyidik dalam menangani perkara ini. Sebab, jika pemeriksaan dilakukan pastinya ada sejumlah bukti petunjuk yang diperoleh penyidik di sana.

“Memang dalam proses penyelidikan kita tak bisa target berapa lama, tapi setidaknya ada target-target penyidik yang menangani kasus ini. Kira-kira kapan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tidak bisa jalan lambat seperti ini. Kalau pun alasan penyidik masih tunggu hasil audit, setidaknya materi penyidik sudah bisa memastikan arah kasus ini ke mana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kan begitu,” singkat sumber itu.

Terpisah, Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA) Maluku, Julianus Jacson Wenno, yang dimintai pendapatnya mendukung jika mantan Bupati Aru Johan Gonga harus dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya, mantan bupati pak Johan harus dimintai keterangan juga, karena ini kan dana Hibah, maka yang lebih tahu pastinya itu kepala Daerah di era itu. Jadi baiknya polisi periksa mantan Bupati itu serta semua pihak yang diduga punya kaitan dengan dana itu harus diperiksa bersamaan,” ungkap Wenno, via selulernya, Rabu, petang.

Pengacara senior di Maluku itu mengaku, proses penegakan hukum harus benar-benar dilakukan tuntas Polres Polres Kepulauan Aru. Sebab, perkara ini menjadi atensi publik. Kapolda Maluku Prof.Dadang Hartanto juga diminta atensi kasus ini.
“Kita harap Pak Kapolda juga atensi terhadap kasus PSDKU Unpatti Dobo ini, karena ini sangat menyita perhatian publik. Selain kasus itu ada juga dugaan korupsi Jembatan Marbali dan Jembatan Jerol yang ditangani Polres Aru juga harus segera ditetapkan tersangka. Karena kedua perkara itu sudah ada hasil audit BPK RI, lalu mengapa tersangka belum juga dilakukan, kita harap polisi harus konsisten,” singkat Wenno.

Sekedara tahu saja, bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemda Aru sebesar Rp.82 miliar di PSDKU Unpatti Dobo, satu persatu mulai terungkap.
Ada petinggi di Kabupaten Jargaria itu setiap bulan menerima uang dalam bentuk amplop dari pengelolaan dana hibah di kampus tersebut.

Menurut sumber media ini, para pihak yang menerima uang itu adalah diduga mantan Bupati, salah satu Kepala Dinas , serta salah satu oknum anggota DPRD setempat.

“Jadi memang untuk orang-orang itu saya tahu persis, setiap kali bendahara di kampus taru uang di Amplop bawa ke sana, tapi untuk ke sana apakah orang-orang yang disebutkan itu terima amplop benar atau tidak saya tidak bisa pastikan karena tak punya bukti foto. Tapi kalau untuk ke Kapolres dan Kajari, itu saya tidak tahu, hanya yang saya sebutkan di atas itu saja,” beber sumber mewanti-wanti namanya disebutkan, melalui selulernya, Senin (13/10/2025).

Kata dia, kampus PSDKU Unpatti Dobo, manajemennya harus tertib, artinya kalau keputusan pimpinan seperti apa, sekalipun kebijakan tidak rasional, tapi bawahan wajib hukumnya ikut.
“Di sana kalau pun kita menantang maka out kita, seperti itu,” jelasnya.

Dia mengaku, selama ini Pemda Aru setiap tahun memberikan hibah Rp.10 miliar, tapi pengelolaan uang itu tak tahu digunakan untuk apa saja, padahal tujuan diberikan hibah itu agar peningkatan pendidikan di kampus tersebut bisa ditingkatkan, apalagi dengan latar belakang berada di daerah pulau-pulau.

“Untuk 10 miliar tiap tahun dari Pemda itu benar. Pemda di sana sangat mendukung adanya kebutuhan PSDKU Unpatti di sana, tapi ya, uang-uang itu tidak tahu digunakan untuk apa saja,” bebernya.

Mirisnya lagi, lanjut dia, pernah pihak kampus survei pembangunan kampus di Pulau Wokam, tapi sampai saat ini pembangunan tidak jalan. Gedung yang kini digunakan kampus adalah aset Pemda Aru.
“Memang pengelolaan dana hibah ini tuai masalah, polisi harus usut hal ini sampai tuntas,” pungkasnya.(DMC-01).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *