Delikmaluku29news.com,Ambon,-Tinggal selangkah lagi, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon akan mengekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini akan dilakukan, setelah Kejari Ambon sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Ambon.
“Belum ada tersangka, kita sekarang lagi tunggu audit Inspektorat dulu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Aser Jongker Orno, kepada Delikmaluku29news.com, belum lama ini.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Buton itu, untuk pemeriksaan sejumlah saksi dari Kades dan perangkat desa serta saksi-saksi lain sudah dilakukan.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah berlangsung, intinya tinggal hasil audit saja itu,” pungkas Orno.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ambon, terus membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer J. Orno mengatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Orno kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dijelaskan bahwa ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, “katanya.
Dalam kasus ini, tambah Orno, sudah beberapa pihak yang diperiksa. Dan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang merupakan pejabat pemerintah Desa Laha.
“Hari ini kita periksa ketua saniri Negeri Laha berinisial DM, kemudian Kaur Umum dan Tata Usaha sekaligus Bendahara PAD berinisial NL dan Kasi Kesejahteraan Desa Laha berinisial ATM, “sebut Orno.
Ditambahkan pula bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Nanti setelah ini kita masih terus periksa saksi-saksi lainnya, “tandas Orno.(DMC-01).













