Delikmaluku29news.com,AMBON,-Tiga orang berinisial Jan Hatulesila, Jacobus Hatulesila, dan Wenand Hatulesila resmi dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/778/XII/ 2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tanggal 23 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Rumah Tiga, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Laporan tersebut disampaikan oleh Pelapor berinisial M bersama NH dan WL melalui kuasa hukum mereka, Yohanis Laritmas, S.H., M.H. sebagai bentuk upaya hukum atas kerugian materiil yang dialami akibat transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 17.10 WIT, ketika para Pelapor mengetahui adanya penawaran penjualan sebidang tanah yang dilakukan oleh para Terlapor bersama keluarganya. Para Pelapor kemudian tertarik dan melakukan pengecekan awal terhadap objek tanah dimaksud.
Untuk menindaklanjuti transaksi tersebut, para Pelapor selanjutnya membawa para Terlapor ke hadapan Notaris. Dalam proses tersebut, para Pelapor menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp767.500.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada para Terlapor.
Namun, saat Pelapor hendak mengurus sertifikat hak atas tanah, Pelapor justru memperoleh informasi bahwa objek tanah yang diperjualbelikan telah lebih dahulu menjadi milik pihak lain, sehingga tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
Sejak tahun 2024 hingga tahun 2025, para Pelapor telah berulang kali meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan, namun para Terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Jan Hatulesila dan Jacobus Hatulesila sempat membuat surat pernyataan tertanggal 10 Desember 2025 yang pada pokoknya berisi janji pengembalian uang Pelapor, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Melalui kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., para Pelapor menegaskan bahwa tindakan para Terlapor diduga kuat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan/atau penggelapan, sehingga perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Pelapor berharap agar laporan ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.(DMC-01).















