DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penipuan uang ratusan juta, kasusnya terus bergulir di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Tidak lama lagi penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan melayangkan panggilan terhadap terlapor Alka Santyawan Prahita.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengungkapkan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan dugaan penipuan uang Rp.65 juta tersebut, tidak ada satu pun di daerah Kota Ambon. Mereka semua di luar Ambon, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut harus penyidik mengirim surat ke tempat tinggal mereka masing-masing.
Kata Kapolresta, menindaklanjuti laporan ini, penyidik saat ini lagi berupaya untuk koordinasi proses pemanggilan.
“Iya jadi laporan itu penyidik lagi proses pemanggilan. Karena saat ini pelapor sekarang lagi di Manado, kalau terlapor lagi di Jawa, sedangkan Bos pelapor lagi di Jakarta. Itu kan kasus penipuan dan penggelapan nilai Rp.65 juta,” ujar Kombes Pol.Andrias, saat ditemui Delikmaluku29news.com, di depan Auditorium Unpatti, Senin (2/12/2026).
Ditanyakan, terlapor kasus ini sudah dua kali dilaporkan dengan masalah yang sama, Perwira Menengah Polri itu mengaku, proses penyelidikan tetap dilakukan, dan semuanya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya artinya tetap prosesnya dilakukan, dan prosedurnya itu kan periksa saksi dulu baru penetapan tersangka. Jadi semua akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.
Laporan ini dilayangkan langsung pelapor Stevanie Tayl, warga Kusu-Kusu Sereh, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik dilaporkan karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana melanggar UU nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 UU No 1 tahun 2023 dan atau pasal 486/UU nomor 1tahun 2023, yang terjadi di jalan Ahusen, Kecaamtan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 22 Desember 2025.
Diketahui, kasus ini berawal ketika pelapor Stevanie Tayl menghubungi terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuko Logistik, untuk meminta tolong mengirim satu unit alat berat Exavator dari Surabaya ke Watuwei, Kabupaten Maluku Barat Daya, milik korban Denny Tengens.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2025 pelapor mentransfer uang sebesar Rp.10 juta ke rekening terlapor untuk DP Pertama pengiriman alat berar tersebut. Lanjut pada tanggal 11 Januari 2026 pelapor kembali mentransfer ke rekening terlapor sebesar Rp.10 juta untuk DP kedua, Pada tanggal 25 Januari 2026 kembali lagi ditransfer oleh pelapor ke rekening terlapor sebesar Rp25 juta untuk DP ketiga, terakhir pada 11 Februari 2026, pelapor kembali mengirim Rp.20 juta ke rekening terlapor untuk biaya pengiriman alat berat tersebut. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2026 kapal Nadlynk yang memuat satu unit alat berat tersebut tiba di pelabuham Tepa Maluku Barat Daya, kemudian korban menanyakan kepada awak kapal dengan tujuan untuk menurunkan alat berat tersebut, ternyata harga pengiriman alat berat itu belum dibayarkan oleh terlapor. Karena menjadi korban atas perbuatan terlapor, pelapor memilih jalur hukum di Mapolda Maluku untuk melaporkan hal tersebut.
Sesuai data yang dihimpum media ini, pihak terlapor Alka Santyawan Prahita selaku Direktur PT Sinyo Yuka Logistik, beralamat di Griya Kledung Asri No 1.RT.01/RW 04,Kledung Kradenan,Banyuurip, Purwarejo, Jawa Tengah.(DMC-TIM).















