Example floating
Example floating
Hukum

Rugikan Negara Rp.18,9 Miliar, Dua Koruptor PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Ditahan

8
×

Rugikan Negara Rp.18,9 Miliar, Dua Koruptor PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka masing-masing WAL, Manager Keuangan dan Akuntansi (Kanan) dan NR, Kepala Urusan Kasir, tampak memakai rompi tahanan sembari tangan diborgol,bersiap digiring petugas ke Lapas Perempuan Ambon, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Ambon, Selasa (3/11/2026).

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Kedua tersangka masing-masing berinisial WAL, selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta NR, yang menjabat Kepala Urusan Kasir.

Penahanan terhadap kedua perempuan tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejari Ambon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menjelaskan bahwa penahanan terhadap WAL dan NR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/11/2026 dan B-07/Q.1.10/Fd.2/11/2026, tertanggal 3 November 2026.

Sudarmono mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.

Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon selama tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Hasil audit tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara timbul akibat tidak adanya bukti pertanggungjawaban serta adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya, tim penyidik akan segera mempercepat pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Sudarmono kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *