Example floating
Example floating
/>
KriminalHukum

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan

15
×

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026), sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum.

Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Adapun perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.

Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.

Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti.

Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam perspektif nasional, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum.

Transparansi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik terkait progres perkara, menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *