DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,- Setelah melalui pembuktian di persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis,(30/04/2026), resmi menjatuhkan vonis ringan terhadap Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Petrus Fatlolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun demikian,
Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk memenuhi pembayaran denda dimaksud, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar yang sebelumnya menuntut terdakwa telah terpenuhi dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 (seratus) hari, serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp4.427.710.190,- (empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan
penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan
2022.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan
dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya dalam dakwaan subsidair, Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UndangUndang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(DMC-DS).















