Example floating
Example floating
/>
Hukum

Terbukti Korupsi Dana di BUMD PT Tanimbar Energi, Dua Rekan Petrus Fatlolon Divonis Tiga Tahun Lebih

27
×

Terbukti Korupsi Dana di BUMD PT Tanimbar Energi, Dua Rekan Petrus Fatlolon Divonis Tiga Tahun Lebih

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis,(30/04/ 2026), untuk tiga terdakwa masing-masing, Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lolonluan dan mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.
Example 468x60

DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,-Majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi vonis terhadap dua rekan Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon selama tiga tahun lebih pidana badan.

Sesuai amar putusan majelis hakim, terdakwa Ir. Johanna Joice
Julita Lololuan,mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di PT Tanimbar Enegeri dan dinyatakan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar
Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.

“Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar
sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap ketua majelis hakim, Martha Maitimu, dalam amar putusannya.

Selain Lololuan, mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, juga divonis selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar
sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Diketahui, vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ir. Johanna Joice
Julita Lololuan,mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, disertai pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari, serta kewajiban
membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah). Tuntutan tersebut diajukan. Sedangkan untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera,dituntut pidana penjara selama enam tahun penjara disertai pidana denda selama Rp.200 juta subsider 80 hari. Sementara uang pengganti sebesar Rp745.110.404,- (tujuh ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu empat ratus empat rupiah). (DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *