DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,– Sikap tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru yang belum menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan terlapor Ibrahim Wael alias IW kini menuai sorotan.
Dua pelapor kasus ini adalah Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely.
Khalayak ramai di Maluku meminta Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli, harus atensi dalam penanganan perkara ini. Apalagi dari rangkaian pemeriksaan penyidik sudah memeriksa seluruh saksi-saksi yang diajukan dua pelapor/korban, bahkan ada juga saksi yang dihadirkan terlapor.
Bila ditambah dengan alat bukti dokumen tangkapan layar, maka alat bukti yang dikantongi tim penyidik sudah ada dua alat bukti.
Sekretaris Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Muhamad Gurium mengungkapkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buru didesak segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.
Alasannya, sesuai informasi yang dihimpun LSM Pemuda LIRA, perbuatan terlapor IW, sudah berulang. Bukan baru satu kali. Bahkan IW diduga sudah membuat gaduh di masyarakat.
“Kalau alasan-alasan dan pertimbangan ini tidak dijadikan dasar penetapan tersangka, LSM LIRA pertanyakan sikap dari Kasat Reskrim Polres Buru. Terlapor itu bukan sekali lakukan hal ini. Makanya penyidik harus fokus ke perbuatan dia,” ujar Gurium, Rabu pagi (7/10/2026).
Gurium yang juga praktisi hukum di Maluku itu menilai, Polres Buru terlalu berlama-lama dalam menangani perkara ini. Mana mungkin perkara yang sederhana ini bisa jalan terlalu lama seperti ini.
“Kalau pun kasus ini penyidik berkesimpulan masih perlu periksa ahli, lalu bagaimana dengan pendapat saksi fakta yang mengetahui kalau perbuatan yang terlapor lakukan sudah berulang dalam masyarakat. Sebenarnya soal pendapat hukum ahli juga perlu itu, tapi harus diingat dalam hukum pidana perbuatan materil ini yang diperlukan. Bagi saya ini teknis saja dalam proses penyelidikan, dan harusnya penyidik melihat mens reas terlapor ini. Ini keterlaluan,” tegasnya.
Karena itu, lanjut dia, Polres Buru didesak segera menuntaskan kasus ini.
“Kita harap Polres Buru segera tuntaskan kasus ini, demi menjawab kepastian hukum di masyarakat. Kami LSM LIRA juga akan terus mengawal jalannya kasus ini, jika ini tidak dilakukan secara profesional sudah pasti mengambil sikap lanjutan dari kami,” tutup Gurium.
Sementara terpisah, kuasa hukum pelapor Harkuna Litiloly S.H., mengungkapkan,pihak pelapor dan korban masing-masing Mahmud Hentihu dan Idris Pay, Imam Negeri Kayely, menjadi korban dalam kasus ini. Karena itu laporan ini dilayangkan ke Polres Buru karena perbuatan IW sangat keterlaluan. Mirisnya, IW berkomentar dalam satu kolom komentar postingan Facebook yang sama.
Karena tidak terima, dua korban resmi melapor kasus ini. Laporan pertama diajukan Mahmud Hentihu, pada Kamis (10/9/2026). Dua hari kemudian, laporan yang sama juga disampaikan Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026) di SPKT Polres Buru.
Menurut Litiloly, pihaknya sangat mendukung semua rangkaian proses hukum yang dilalukan Polres Buru terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Facebook. Hanya saja, dalam gelar perkara penyidik Polres Buru, kesimpulannya adalah akan memeriksa ahli dalam perkara ini, karena itu, pihaknya sangat mendukung langkah penyidik untuk melakukan hal demikian.
“Iya selain mungkin ada ahli yang nanti penyidik pakai dalam memberikan keterangan sesuai keahliannya dan inti masalahnya, tapi kami juga dari versi pelapor siap ajukan saksi ahli juga, ini kita lakukan untuk mendukung alat bukti kita yang dikantongi penyidik,”ungkap Litiloly, via selulernya, Selasa malam (6/10/2026).
Menurutnya, penyidik perlu ketahui bahwa perbuatan terlapor Ibrahim Wael itu bukan baru sekali ia lakukan. Tindakan dia sudah berulang. Dan saat ini membuat gaduh di tengah masyarakat.
“Kalau perbuatan dia sudah ulang-ulang dan membuat gaduh di masyarakat bahkan pihak pelapor/korban merasa namanya dirugikan dan harga dirinya diobok-obok, itu masuk perbuat pidana tidak. Itu niat jahat sudah terlihat tidak,” imbuhnya.
Kata dia, pihaknya bersama pelapor siap mendukung Polres Buru dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dukungan ini tidak hanya bentuk moral, tapi siap membantu penyidik dalam pemenuhan dari sisi formil maupun materil.
“Terhadap gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buru dengan kesimpulan masih mengambil keterangan ahli, tetap kami mendukung langka penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang kami laporkan, sikap dukungan ini tidak hanya bersifat moral namun juga kami membantu kerja kerja penyidik untuk pemenuhan kelengkapan alat bukti yang menjadi syarat formil maupun materil, yang salah satunya adalah keterangan ahli. Dan perlu kami sampaikan bahwa, kami akan membantu penyidik dengan mengajukan dua orang ahli baik ahli bahasa maupun ahli pidana,” janjinya.
Menurut Litiloly, laporan yang diadukan pihaknya sangat meyakini memenuhi unsur pidana.
“Kami tegaskan bahwa dalam laporan yang kami adukan, sangat yakin memenuhi unsur tindak pidana, ada niat jahat dari terlapor (mens rea) serta peristiwa pidana itu jelas telah terjadi, terlapor juga suda jelas jelas mengakui perbuatannya, yang mana perbuatan tersebut jelas merugikan harkat dan martabat serta kehormatan klien saya di ruang publik. Kami akan meminta kesiapan penyidik untuk mengagendakan secepatnya untuk pemeriksaan ahli yang kami ajukan nanti,”pungkasnya.
Kasus ini berawal dari komentar Ibrahim Wael di Akun Facebook atas nama Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, pada pertemuan Tokoh Adat di Desa Waetine, Selasa 8 September 2026.
Dalam komentar tersebut Ibrahim Wael menulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu.
Merasa kehormatan diobok-obok di media sosial, Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru, Kamis (10/9/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan tindak pidana yang sama terhadap Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, saa itu terlapor Ibrahim Wael berkomentar akun Facebook milik Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M.Zein Besan, dengan mengatakan “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli”. (DMC-TIM).















