DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Ambon di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis, 8 Oktober 2026, akhirnya tidak terlaksana sebagaimana yang telah dijadwalkan setelah adanya penolakan dan penghadangan dari sejumlah warga di lokasi.
Menurut Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., penolakan tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang merasa bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sejalan dengan rasa keadilan dan fakta yang menurut mereka terdapat di lapangan.
“Yang terjadi hari ini harus kita lihat secara objektif. Warga Silale menyampaikan penolakan karena mereka merasa ada persoalan keadilan yang belum selesai. Mereka mempertanyakan kesesuaian putusan dengan fakta yang mereka ketahui dan pahami mengenai objek serta persoalan hukum yang disengketakan,” ujar Abdul Safri Tuakia, kepada Delikmaluku29news.com,Kamis (8/10/2026).
Selaku kuasa hukum, ia menilai munculnya penolakan masyarakat merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan sosial dan rasa keadilan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Ketika masyarakat merasa bahwa putusan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui, maka rasa keadilan masyarakat dapat terkoyak. Karena itu, suara masyarakat jangan semata-mata dilihat sebagai hambatan terhadap eksekusi, tetapi harus dilihat sebagai aspirasi yang perlu didengar dan dikaji secara hukum,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat harus tetap dilakukan secara damai, tertib dan tidak anarkis, serta tidak boleh merugikan pihak lain.
Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa Termohon Eksekusi telah menempuh mekanisme hukum melalui Perkara Perlawanan/Gugatan Bantahan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab yang masih berjalan di Pengadilan Agama Ambon.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai terdapat kejelasan terhadap proses hukum perlawanan tersebut.
“Kami tetap memilih jalur hukum. Kami tidak menghendaki konflik di lapangan. Justru karena itu kami meminta agar proses perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab dihormati dan dipertimbangkan secara serius,” katanya.
Menurut Abdul Safri Tuakia, peristiwa penolakan warga hari ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai persoalan eksekusi yang seharusnya merupakan proses hukum justru melahirkan konflik sosial. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan hukum dan membuka ruang dialog,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Silale untuk tetap menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum dan cara-cara yang damai, sementara seluruh persoalan mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak harus diuji melalui lembaga peradilan.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara melalui jalur hukum, termasuk proses Perlawanan/Gugatan Bantahan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab serta langkah hukum lain yang akan ditempuh oleh kliennya.
“Kami tidak ingin hukum diselesaikan dengan tekanan massa. Kami ingin hukum diselesaikan dengan hukum. Karena itu, kami akan terus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Tuakia.(DMC-TIM).















