Example floating
Example floating
Hukum

Bongkar Korupsi PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Enam Pemilik Toko

79
×

Bongkar Korupsi PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Enam Pemilik Toko

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Maluku.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, AMBON,–Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku sampai ini masih terus konsisten mencari alat bukti terkait perkara dugaan Korupsi di PT. Bipolo Gidin Bursel.

Hal ini diketahui setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Azer J Orno itu, memeriksa enam saksi dari unsur pemilik Toko.

“Ada enam orang diperiksa untuk perkara PT Bipolo Gidin, mereka adalah CS, Pemilik Toko EM Karyawan Toko, TBS Pemilik Toko, EL Pemilik Toko, BY Pemilik Toko dan THC Pemilik Toko.

“Pemeriksaan enam saksi tersebut berlangsung pukul 10.00 WIT-15.00 WIT,” singkat Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aijid Latuconsina, Kamis (8/10/2026).
Sumber di Kejati Maluku mengaku, proses pemeriksaan hingga kini masih berlanjut. Hal ini disebabkan masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa selesai.
“Progres masih terus jalan jadi publik ikuti saja,” singkat sumber itu, meminta namanya tidak disebutkan.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tutur Ardy belum lama ini.

Kata dia, untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” pungkas Ardy.(DMC-TIM).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *