Example floating
Example floating
Hukum

Ketua PAN Raya Maluku Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda Buru

160
×

Ketua PAN Raya Maluku Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda Buru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya Julianus Jackson Wenno, S.H.

DELIKMALUKU29NEWS.COM,NAMLEA,–Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, hingga kini menuai sorotan.

Kasus yang bergulir sudah bertahun-tahun, sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Buru, sepertinya main kucing-kucingan dalam penanganan. Padahal tahapannya sudah naik penyidikan sejak tahun 2025 lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN Raya) Maluku, Julianus Jack Wenno, angkat bicara.

Menurutnya, Kejari Buru tidak boleh berlarut-larut dalam penyidikan kasus ini. Ini dikarenakan tahapannya sudah naik ke penyidikan. Seperti diketahui bahwa proses penyidikan itu tim penyidik sudah kantongi dua alat bukti secara terang benderang. Karena itu sangat mustahil jika progresnya masih berputar penyidikan bertahun-tahun.

“Kita sesalkan saja kalau jaksa tidak menuntaskan kasus ini. Ini kan sudah terlalu lama kasus ini,” kesal Wenno, via selulernya, Rabu (14/10/2026).

Kata dia, sesuai informasi penyidik, saat ini tim lagi mencari bukti-bukti tambahan sesuai petunjuk auditor BPKP Maluku saat menggelar ekspos.

“Kalau pun bukti-bukti belum lengkap ya jaksa berkewajiban penuhi dan segera serahkan ke auditor agar cepat dihitung nilai kerugiannya. Kan KUHAP baru sekarang ini mengharuskan untuk penanganan perkara oleh Aparat Penegak hukum itu dipercepat. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan penanganan berlama-lama seperti ini,” imbuhnya.

Wenno, yang saban hari bersidang di Pengadilan Tipikor Ambon itu menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Buru harus atensi dalam penanganan kasus tersebut. Karena proses penyidikan di Kejari Buru tidak bisa publik soroti hanya pihak penyidik. Tapi ini adalah kerja bersama dari pimpinan dan penyidik di sana.
“Oleh sebab itu kita minta agar penanganan kasus ini segera berproses ke penetapan tersangka. Itu yang rakyat mau. Tidak mau berlama-lama,” tegas Wenno.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kejari Buru sepertinya tidak membiarkan terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, hidup tenang.

Buktinya, Korps Adiyaksa berbaju cokelat itu terkonfirmasi saat ini tengah sibuk bekerja keras mengumpulkan alat bukti dugaan Tipikor) SPPD fiktif di Setda Buru untuk menjerat para tersangka.

“Teman-teman di Buru (Kejari Buru), masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian (dugaan Tipikor SPPD fiktif),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH, MH, ketika dihubungi wartawan, Selasa (16/9/2025).

Hal ini setelah dugaan Tipikor SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru itu, sudah naik penyidikan tahun 2023 lalu.

Namun, kasus dugaan “pancuri kepeng” rakyat di bumi Bupolo itu terhenti, setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, saat itu maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan kursi Bupati Buru pada pemilu legislatif dan Pilkada serentak 2024 lalu.

Ketika itu, Kajagung menginstruksikan kepada jajaranya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan Tipikor yang diduga melibatkan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta calon Gubernur, Bupati, Walikota dan pasanganya wakilnya.

Untuk itu, khusus dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, elemen mahasiswa dan pegiat anti korupsi terus mengawal kasus ini, hingga penetapan tersangka agar para terduga pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *