Example floating
Example floating
Hukum

Terjerat Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Polres SBB Tahan Ivon Sembur

141
×

Terjerat Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Polres SBB Tahan Ivon Sembur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo Pradipta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A.

DELIKMALUKU29NEWS.COM, PIRU,– Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi melakukan penahanan terhadap Vonny Nuke Laura alias Ivon Sembur, tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sembako di Piru, Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Penahanan Ivon Sembur setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan kini penyidik sudah menjebloskannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru, terhitung Rabu 14 Oktober 2026.

Pelapor J Tuhuteru, melalui kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris, SH.,MH.,mengungkapkan, kepastian penahanan tersangka resmi diketahui bersadarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan penyidik kepada pelapor J Tuhuteru, tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut ditandatangani secara langsung Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat IPTU Boyke Nanulaita, S.H.

“Iya, jadi tersangka Ivon Sembur sudah ditahan ya, penahanan dilakukan sejak 14 Oktober kemarin di Lapas Kelas II B Piru. Ini sesuai SP2HP yang kita terima sebagai kuasa hukum,” ungkap Roos Jeane Alfaris, yang juga adalah pengacara senior di Maluku itu, Jumat (16/10/2026).

Pada kesempatan ini, lanjut Alfaris, pihaknya tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Seram Bagian Barat yang sudah merespon dan menangani laporan yang diajukan dengan profesional.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres SBB, karena sudah merespon laporan kami dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Alfaris.

Terpisah, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo Pradikta Rulando, yang dikonfirmasi Delikmaluku29news.com, membenarkan informasi penahanan tersebut.

“Iya benar, orangnya sudah ditahan ya, penahanan di Blok Perempuan Lapas Kelas II B Piru sejak kemarin,” singkat AKBP Refindo, via selulernya.

Sekedar informasi, Roos Jeane Alfaris, SH.,MH., Kuasa Hukum dari salah satu Perusahaan Sembako di Kota Ambon, mengambil langkah hukum terhadap Ivon Sembur, seorang pimpinan Cabang Perusahaan Sembako di Piru, Kabupaten SBB, atas dugaan perbuatan melakukan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp.300 juta  lebih untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, uang milik perusahaan supleir sembako terbesar di Kota Ambon diambil terlapor (Ivon Sembur) untuk mengurus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk anak-anak Sekolah.

Karena ingin mendapat keuntungan besar, Ivon pun nekat melakukan perbuatan pidana tanpa memikirkan resiko hukum.

Akibatnya, yang bersangkutan telah dilaporkan ke Mapolres Seram Bagian Barat dengan bukti laporan polisi atau STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tanggal 12 Juni 2026 yang diterima oleh Bripka M. J. Letlora.

“Lantaran yang bersangkutan terus membantah telah menggunakan uang tersebut akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan dan telah diterima dengan nomor laporan polisi STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tanggal 12 Juni 2026 yang diterima oleh Bripka M. J. Letlora, ” ungkap Kuasa Hukum Roos J Alfaris, kepada Wartawan di Ambon, belum lama ini.
Dijelaskan Alfaris, modus operandi yang dilakukan Ivon Sembur yakni tidak menyetorkan sebagian besar uang hasil penjualan sembako milik perusahaan yang berada di gudang milik perusahaan yang ada di kabupaten Seram Bagian Barat.

Merasa curiga lantaran uang hasil penjualan sembako milik perusahaan yang tidak seimbang dengan jumlah barang yang disuplai dari Ambon atas permintaan cabang di Seram Bagian Barat, maka perusahaan lantas melakukan pengecekan lewat sistem yang ada. Dan diketahui bahwa uang yang disetorkan Sembur hanya sebagai kecil saja dari hasil penjualan. Sedangkan sebagian besarnya digunakannya untuk kepentingan pribadi yakni untuk membangun dapur MBG.
“Yang bersangkutan diduga leluasa melakukan hal tersebut lantaran jabatanya sebagai pimpinan cabang perusahaan di Seram Bagian Barat. Dan angka sekitar Rp.300  juta lebih  itu barulah hitungan penggelapan dana yang diduga dilakukan yang bersangkutan dari bulan April 2026 saja,”singkat Alfaris.(DMC-DS).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *