DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,–Sampai saat ini penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yang menangani berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MM, belum menunjukan progres untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Padahal, jika dihitung sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polresta Ambon, laporan tersebut sejak Agustus 2026 dan saat ini sudah di bulan Oktober. Dan sesuai ketentuan hukum acara, masa penahanan di Penyidik 20 hari dan Jaksa penuntut umum 20 hari. Sementara waktunya sudah di bulan Oktober tetapi belum ada persidangan di Pengadilan.
“Nah, jangan sampai tersangka ini bisa bebas demi hukum. Artinya dalam kesempatan ini kita mengingatkan pihak penyidik dan juga JPU,” ungkap kuasa hukum korban, Edward Diaz S.H.., M.H., via selulernya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, karena penanganan perkara ini adalah kasus anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun, pihaknya meminta atensi dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
“Sebagai pihak pencari keadilan. Kita harap atensi khusus pimpinan terhadap progres penanganan kasus ini,” jelasnya.
Pengacara muda yang kerap bersidang di Pengadilan Tipikor Ambon ini mengaku, dari proses penanganan perkara yang dilakukan juga sampai saat ini keluarga korban tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari tim penyidik.
“Nah, sampai saat ini juga korban belum pernah mendapat SP2HP dari penyidik. Karenaitu kita harapkan atensi dari pimpinan,” tegasnya.
Ia menuturkan, perkara ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/766/VIII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 8 Agustus 2026.
Saat itu pelapor AW (38), Warga Leahari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, melaporkan tindakan tersangka MM yang tinggal satu lingkungan itu, atas perbuatan pencabulan anak di bawah umur sejak 4 Agustus 2026 lalu. Saat itu, pelapor dengan korban (12 tahun) bersama-sama ke tempat jualan kue, dan ada juga tersangka dengan tujuan yang sama membeli kua. Namun saat selesai membeli, pelapor menyuruh korban untuk berjalan pulang bersama terlapor, karena pelapor lagi menunggu uang sisa belanja. Tidak lama kemudian, korban datang ke pelapor seraya menangis.
Ternyata korban menceritakan kepada pelapor kalau tersangka telah mencabulinya. Karena tidak terima tindakan tersangka, keluarga korban langsung mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DMC-TIM).















