DELIKMALUKU29NEWS.COM,AMBON,– Karena tidak mengindahkan somasi dari ahli waris Alm. Urias Salampessy melalui tim hukumnya, DJ. C. Batmomolin dan Rekan, Raja Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Habel Suitela, akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Laporan yang diregistrasi dengan nomor.STTLP/B/443/X/2026/SPKT/Polda Maluku tanggal 19 September 2026, itu selain dilaporkan Raja Negeri Suli, ada juga beberapa terlapor lainnya di antaranya, P.R.D.S, G.J.A., J.S., F.T..Para terlapor ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat penguasaan lahan.
Menurut tim hukum DJ. C. Batmomolin, para terlapor ini dipidanakan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat penguasaan lahan. Sejak 12 Oktober 2026, Raja Suli membuat surat penguasaan lahan atau dati dari pemerintah negeri Suli. Awalnya terlapor Piethein Richard Daniel Salampessy, membuat surat keterangan penguasan lahan/dati dari pemerintah Negeri Suli yang ditandatangani terlapor Raja Suli Habel Suitela, selaku kepala persekutuan adat negeri Suli, terlapor Geradus J Alputila selaku Saniri Negeri Suli, terlapor Johanes Salampessy selaku Sekretaris Saniri Negeri Suli, dan Fadli Tuarita selaku Camat Salahutu, yang isi dari surat keterangan tersebut mengatakan bahwa terlapor Piethein Richard Daniel Salampessy menguasai tanah milik pelapor sesuai sertifikat hak milik nomor : 05166 tahun 2023 atas nama pelapor. Merasa dirugikan sehingga pelapor memproses hukum para terlapor.
Kasus ini, lanjut Batmomolin, sebelum dilapor ke Mapolda Maluku, sudah lebih dulu dilakukan somasi Nomor: 001/SOMASI/ X/2026,dari tim hukum Ahli Waris Alm. Urias Salampessy.
Kata Batmomolin, Dusun Dati Waimena pada tahun 2015 sudah disengketakan oleh orang tua sdr. Piethein Chirard Salampessy An Christian Salampessy dkk melawan Ny. Hana Harmusial/Tamaela dkk dengan putusan I Nomor : 13/Pdt.G/2015/aPN.Amb tanggal 20 Agustus 2015 jo Putusan Kedua Nomor : 95/Pdt.G/2015/Amb tanggal, 09 Februari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 31/PDT/2016/PT.AMB tanggal, 29 September 2016 jo Putusan Kasasi Nomor : 968 K/PDT/2017 tanggal, 15 Juni 2017, putusan-putusan tersebut telah Berkekuatan hukum mengikat.
“Bahwa karena dalam somasi yang diajukan ke para terlapor tidak mengindahkan, sehingga tim kuasa hukum pelapor langsung melayangkan laporan ke SPKT Polda Maluku, kami harap Polda Maluku segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(DMC-TIM).















